Divonis 15 Tahun Bui, Surya Darmadi Ajukan Banding

Ia juga harus mengganti kerugian negara Rp39,7 triliun

Jakarta, IDN Times - Terdakwa dugaan korupsi pengurusan izin Hak Huna Usaha (HGU) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat. Ia tidak terima divonis 15 tahun penjara hingga denda Rp1 miliar.

"Setelah kami berdiskusi kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis, tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis," ujar Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, Kamis (23/2/2023).

Sementara itu, Jaksa belum menentukan sikap dengan putusan Majelis Hakim. Oleh karena itu, Hakim memberi kesempatan Jaksa untuk menentukan sikap dalam waktu sepekan.

Selain penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar, Surya Darmadi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,3 triliun dan mengganti kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun. Ia harus membayar uang itu dalam waktu sebulan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujar Hakim.

"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun," imbuhnya.

Sebelumnya, Surya Darmadi dituntut hukuman mati dan denda Rp1 miliar. Selain itu, Jaksa juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti senilai Rp4,7 triliun, 7,8 juta dolar Amerika Serikat, serta kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.

Baca Juga: Surya Darmadi Divonis Ganti Rugi Rp39,7 Triliun

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya