Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menag: KUA Bukan Kantor Biasa Tapi Hadirkan Negara dalam Membentuk Keluarga

Menteri Agama, Nasaruddin Umar (dok. Kemenag)
Menteri Agama, Nasaruddin Umar (dok. Kemenag)
Intinya sih...
  • Fungsi KUA tak bisa digantikan oleh lembaga lain
  • KUA bekerja 24 jam
  • Menag sebut syarat menanam pohon sebelum menikah bukan sekadar seremoni
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki peranan penting. Bahkan dia menyebut, KUA sebagai cerminan negara membentuk keluarga Indonesia.

“KUA itu bukan kantor biasa. Ia mentransformasikan yang haram menjadi halal melalui akad, berfungsi sebagai wali hakim, dan menghadirkan negara dalam setiap pembentukan keluarga,” ujar Nasaruddin Umar dilansir dari laman resmi Kemenag, Sabtu 13/12/2025).

1. Fungsi KUA tak bisa digantikan oleh lembaga lain

Ilustrasi - Seorang penghulu membimbing prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (1/2/2024). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Ilustrasi - Seorang penghulu membimbing prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (1/2/2024). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Nasaruddin menegaskan, KUA bukan sekadar mengurus administrasi pernikahan, tapi bisa menjalankan fungsi teologis, sosial dan kemasyarakatan. Menurutnya, hal itu tidak bisa digantikan oleh lembaga lain.

“Banyak tugas camat, bupati, bahkan gubernur yang dalam praktiknya dilakukan aparat Kemenag di daerah. Di lapangan, kehadiran KUA itulah yang paling dirasakan masyarakat,” kata dia.

2. KUA bekerja 24 jam

Ilustrasi KUA (dok. Istimewa)
Ilustrasi KUA (dok. Istimewa)

Nasaruddin mengatakan, penghulu dan petugas KUA memiliki tugas yang berat dalam mengurus masalah sosial. Terlebih, dalam urusan menangani kasus-kasus sensitif seperti pernikahan usia rentan, problem diaspora WNI di luar negeri, potensi poliandri karena ketidakteraturan dokumen, hingga perkawinan daring yang memerlukan kejelasan hukum dan prosedur.

“KUA bekerja 24 jam. Mereka menghadapi persoalan yang tidak sederhana. Karena itu jangan hanya melihat kekurangannya, tapi lihat betapa besar pengorbanannya,” kata dia.

3. Menag sebut syarat menanam pohon sebelum menikah bukan sekadar seremoni

Menag Nasaruddin Umar, sukses mencuri perhatian dengan mengenakan setelan mirip Presiden pertama RI, Sukarno saat acara gowes Hari Guru Nasional 2025 (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menag Nasaruddin Umar, sukses mencuri perhatian dengan mengenakan setelan mirip Presiden pertama RI, Sukarno saat acara gowes Hari Guru Nasional 2025 (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Nasaruddin memberi apresiasi atas insiatif syarat menanam pohon terlebih dahulu sebelum menikah. Menurutnya, itu memiliki makna agar setiap keluarga bisa menjaga lingkungan.

“Persyaratan menanam pohon sebelum menikah, misalnya, itu bukan sekadar seremoni. Itu pendidikan tanggung jawab, bahwa merawat keluarga itu seperti merawat pohon,” ujar dia.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Banyak Mahasiswa Jadi Pemohon Perkara di MK, Kenapa? Ini Penjelasan Suhartoyo

13 Des 2025, 16:18 WIBNews