Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menetapkan pemilik Wedding Organizer Ayu Puspita sebagai tersangka. Ayu diduga menjalankan wedding organizer miliknya dengan skema gali lubang tutup lubang.

"Sehingga untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu. Karena nilainya murah kemudian dia akan tutupi dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Sabtu (13/12/2025).

"Sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung, dan tersangka tidak bisa memenuhinya," imbuh dia.

Polda Metro Jaya telah membuka posko aduan terkait kasus WO Ayu Puspita. Sejauh ini, polisi telah menerima 207 aduan.

"Dari posko layanan pengaduan langsung yang kami buka di kantor Ditreskrimum, kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi," ujarnya.

Polisi dalam kasus ini menetapkan dua tersangka yakni Ayu Puspita dan adiknya, Dimas. Kerugian para korban dalam perkara ini diduga mencapai Rp11,58 miliar.

"Ini kami hitung berkisar jumlahnya tadi sebagaimana disampaikan Rp11,5 miliar, Rp11,5 miliar ya, Rp11.588.117.160," ujarnya.

Iman mengatakan, motif penipuan ini adalah ekonomi. Sebab, pelaku menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi seperti menyicil rumah dan jalan-jalan ke luar negeri.

"Terkait dengan motif dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, motifnya adalah motif ekonomi. Kenapa demikian? Karena dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya," ujarnya.