Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kakak Windy Idol Diperiksa KPK soal Aset Sekretaris MA Hasbi Hasan

Penyanyi Windy Yunita Ghemary (Windy Idol) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/5/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Penyanyi Windy Yunita Ghemary (Windy Idol) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/5/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kakak Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol, Rinaldo Septariando, terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Selain kakak Windy Idol, KPK juga memeriksa seorang notaris bernama Dewantari Handayani. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA Hasbi Hasan, yang jadi tersangka dalam kasus ini.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari tersangka HH," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/9/2023).

1. KPK periksa dua saksi lainnya

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK juga memeriksa dua saksi lainya, yakni Handy Musawan dan Rosaliana Soesilowati Zaenal. Keduanya diperiksa terkait dugaan Hasbi Hasan mengawal perkara.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengawalan pengurusan perkara di MA oleh Tersangka HH," ujarnya.

2. Hasbi Hasan diduga terima suap untuk amankan perkara di MA

Tersangka Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan memakai rompi tahanan KPK usai mengikuti konferensi KPK di Jakarta, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Tersangka Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan memakai rompi tahanan KPK usai mengikuti konferensi KPK di Jakarta, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Seperti diketahui, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Ia diduga menerima Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diberikan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Suap diberikan agar Mahkamah Agung memenangkan kasasi yang diajukan Heryanto Tanaka.

3. Kasus di MA yang melibatkan penyuapan

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Mahkamah Agung menyatakan, Budiman Gandi Suparman terbukti bersalah di tingkat kasasi dan dipenjara lima tahun. Padahal sebelumnya ia telah dinyatakan tak bersalah.

Setelah vonis itu, Heryanto Tanaka menyerahkan uang suap sebanyak tujuh kali melalui eks Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto. Dadan merupakan perantara Heryanto dengan pihak Mahkamah Agung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us

Latest in News

See More

4 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 yang Kena OTT KPK

14 Des 2025, 06:00 WIBNews