Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Bakal Panggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Ada Apa?

(Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
(Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil kembali Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).

1. Penyidik KPK terus kumpulkan barang bukti dan informasi

default-image.png
Default Image IDN

Ali menjelaskan, saat ini penyidik KPK masih mengumpulkan bukti dan mengembangkan lebih lanjut mengenai informasi dan fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan. Selain itu, pihaknya juga memasukkan informasi dan data dari pemeriksaan majelis etik.

"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," jelas Ali.

2. Rumah dan kantor Azis sudah digeledah, dia juga dicegah ke luar neeri

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah menggeledah ruang kerja dan rumah Azis di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu, 28 April 2021. Selain itu, terdapat dua apartemen juga diperiksa pada hari yang sama.

"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," ujar Ali Fikri dalam keterangannya saat itu.

Politikus Partai Golkar ini juga telah dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi dan KPK. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan lembaga antirasuah itu apabila memerlukan keterangan Azis selaku saksi dalam kasus ini.

"Pelarangan bepergian  ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," jelasnya.

3. Azis Syamsuddin disebut fasilitasi pertemuan Syahrial dan Stepanus

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Nama Azis Syamsuddin terseret dalam dugaan suap penyidik KPK Stepanus Robin oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial senilai Rp1,5 miliar. Politikus Partai Golkar itu diduga memfasilitasi pertemuan dan perkenalan antara Stepanus dan Syahrial.

Syahrial, Stepanus, dan seorang advokat bernama Maskur Husain kini telah ditahan KPK terkait kasus tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us