Pemerintah Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Ahtas, mengusulkan delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU 2025. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset.
“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakan di urutan kelima dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” ujar Supratman, Senin (18/11/2024).
1. Pemerintah berkomitmen dalam pemberantasan korupsi

Supratman mengatakan, RUU Perampasan Aset sudah pernah diusulkan anggota DPR periode sebelumnya, sampai ke penugasan di Komisi III. Meski begitu, RUU Perampasan Aset kembali diusulkan kali ini karena Presiden Prabowo Subianto menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda utama.
“Saya bisa pastikan bahwa presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama, dengan cara tertentu yang bisa dilakukan oleh presiden, saya jamin presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen,” ujar dia.
2. Ada usulan 8 RUU prioritas 2025

Dalam rapat dengan DPR, Supratman juga menyampaikan terdapat delapan RUU yang diusulkan masuk Prolegnas RUU Prioritas 2025. Selain itu, ada 40 RUU usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.
“Pemerintah mengusulkan 8 RUU untuk masuk dalam Prioritas, 4 di antaranya merupakan RUU carry over yaitu Hukum Acara Perdata, Narkotika dan Psikotropika, Desain Industri, dan Pengelolaan Ruang Udara,” tambahnya.
3. Usulan masih belum final

Sementara, Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan untuk mendapat masukan dan pandangan. Menurutnya, total keseluruhan usulan RUU masih belum final, apakah akan bertambah atau berkurang.
“Sampai rapat persiapan berakhir, terdapat 150 RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan 42 RUU Prioritas 2025. Pembahasan lebih lanjut terkait jumlah keseluruhan usulan-usulan nantinya akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja (Panja),” ujarnya.