Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gugatan Pilkada Pesawaran Ungkap Politik Uang Pakai Dana Aspirasi Ketua MPR

Ilustrasi Gedung MK (mkri.id)
Ilustrasi Gedung MK (mkri.id)
Intinya sih...
  • Diduga pakai dana aspirasi dari Ketua MPR RI, Ahmad Muzani
  • Dalil Pemohon ungkap pembagian amplop berisi uang dari Anggota DPRD Lampung
  • Pemohon meminta Paslon 02 didiskualifikasi

Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 1 Supriyanto-Suriansyah Rhalieb, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Supriyanto-Suriansyah mendalilkan Paslon Nomor Urut 2, Nanda Indira-Antonius M Ali, melakukan politik uang dari dana aspirasi DPR/MPR RI dan reses DPRD Provinsi Lampung.

“Penyalahgunaan sumber daya negara yang dilakukan Paslon 2 di antaranya sebagai berikut, satu, penyalahgunaan sumber daya negara dana aspirasi DPR/MPR RI, dua, penyalahgunaan sumber daya negara dana reses DPRD Provinsi Lampung,” ujar kuasa hukum Pemohon, Anton Heri, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Selasa (17/6/2025).

1. Diduga pakai dana aspirasi dari Ketua MPR Ahmad Muzani

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Anton menjelaskan, terdapat kegiatan adanya pemberian bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Desa Purworejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran pada 6 Mei 2025 yang dihadiri masyarakat dari empat Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), yaitu Gapoktan Arjuna Jaya dari Desa Purworejo, Cinta Karya dari Desa Lumbir Rejo, Sumber Kehidupan dari Desa Bangun Sari, dan Gapoktan Sido Muncul dari Desa Halangan Ratu.

Pemohon menduga alsinta berupa pompa air berukuran 6 inchi dan 10 unit hand spayer merupakan bantuan pemerintah melalui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) yang lebih dikenal dengan istilah dana aspirasi dari Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.

2. Dalil Pemohon ungkap pembagian amplop berisi uang dari anggota DPRD Lampung

Gedung MK (Foto: IDN Times)
Gedung MK (Foto: IDN Times)

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya bagi-bagi amplop berisi uang kepada sejumlah warga di Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau melalui acara reses anggota DPRD Provinsi Lampung. Terdapat pertanyaan ‘pilih siapa, nomor berapa’ dari anggota DPRD Lampung itu kepada tujuh orang warga, kemudian mereka pun menjawab ‘Nanda, Nomor 2’ hingga anggota DPRD Lampung itu memberikan amplop berisi uang kepada mereka tepat di samping banner Paslon Nomor Urut 2.

Hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran atas pemungutan suara ulang yang diselenggarakan pada 24 Mei 2025 pasca Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah Supriyanto-Suriansyah memperoleh 88.482 suara dan Nanda Indira-Antonius M Ali meraih 128.715 suara. Berdasarkan jumlah itu, perbedaan atau selisih perolehan suara keduanya 18,52 persen dari total suara sah sehingga melebihi ambang batas pengajuan permohonan PHPU Kada.

Selain penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan politik, Pemohon juga mendalilkan Paslon Nomor Urut 2 secara langsung atau tidak langsung melalui Bupati Pesawaran, Umpu Bukuk Jadi Dendi Ramadhona.

Dendi sendiri yang merupakan suami dari Calon Bupati Paslon Nomor Urut 2 menggerakkan Pemerintah Kabupaten Pesawaran serta anggota penyelenggara pemilu untuk memenangkan Paslon 02 serta politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Hal tersebut menurut Pemohon cukup menjadi alasan untuk MK menyampingkan ambang batas pengajuan permohonan PHPU Kada.

3. Pemohon meminta Paslon 02 didiskualifikasi

Suasana depan Gedung MK jelang aksi demo terkait RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Suasana depan Gedung MK jelang aksi demo terkait RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada PSU Kabupaten Pesawaran Tahun 2025.

Pemohon juga ingin Paslon Nomor Urut 2 didiskualifikasi dan memerintahkan KPU Pesawaran untuk menetapkan Paslon Nomor Urut 1 Supriyanto-Suriansyah (Pemohon) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran terpilih.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us