Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gugatan Sespri Ketua Umum PBNU ke Cak Imin Kandas Lagi di Pengadilan

Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar. (Dok. Humas PKB)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Anggota DPR RI Achmad Ghufron Sirodj yang meminta ganti rugi Rp508 miliar. Keinginan mengambil alih Kantor DPP PKB pun kandas usai gugatan itu ditolak majelis hakim.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam laman sipp.pnjakartaselatan.go.id merilis keputusan pengadilan yang menolak seluruh gugatan penggugat. Hakim yang terdiri dari Djuyamto,S.H,M.H (hakim ketua, red). dengan Anggota Arif Budi Cahyono,S.H dan Agung Sutomo Thoba, S.H. melihat persoalan pemecatan Achmad Ghufron sebagai persoalan internal partai," ujar kuasa hukum, Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar, Dr. Anwar Rachman, Minggu (19/1/2025).

1. Alasan gugatan ditolak karena diajukan di dua pengadilan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Anwar, kandasnya gugatan mantan Sespri Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu, lantaran mengajukan gugatan yang sama pada dua pengadilan berbeda.

Ia mengajukan gugatan yang sama di PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan. Perkara No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel, No:566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.JKT.PST, dan perkara No:695/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST.

"Semuanya kandas," tuturnya. 

2. Ghufron dipecat karena melanggar disiplin partai

Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar. (Dok. Humas PKB)

Lebih lanjut, Anwar mengatakan, ketiga gugatan Ach Ghufron Sirodj tersebut berawal dari terbitnya Keputusan DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024, tentang Pemberhentian Penggugat Dari Keanggotaan PKB Achmad Ghufron Sirodj yang ditandatangani oleh Cak Imin.

Adapun, pemecatan itu dilakukan karena Ghufron disebut melanggar disiplin partai yang telah diatur di dalam AD/ART PKB.

"Ghufron berdalih pemecatan dirinya dari anggota PKB tersebut melanggar AD/ART PKB, dan Peraturan PKB adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak prosedural dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Gus Muhaimin sehingga merugikan Ghufron sebagai anggota partai politik," ujar dia.

3. Gugatan Ghufron sudah pasti kandas

Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar. (Dok. Humas PKB)

Ghufron mengajukan gugatan ganti rugi kepada Cak Imin Rp508 miliar, dan untuk menjamin agar ganti rugi tersebut dibayar Menko Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) itu.

Dalam gugatannya, ia juga meminta supaya PN Jakarta Selatan menyita Gedung Kantor DPP PKB yang terletak di Jalan Raden Saleh 9 Jakarta Pusat.

"Tentu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan Ghufron tersebut melalui putusan No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel, dan dalam pertimbangan hukum putusan tersebut telah menyatakan dengan tegas bahwa persoalan yang terjadi antara Penggugat (Ghufron) dengan Tergugat (Gus Muhaimin) adalah persoalan internal partai politik, dan masuk dalam Perkara Perselisihan Partai Politik," kata dia.

Berdasarkan ketentuan Pasal 32 junto Pasal 33 UU No 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 2 Tahun 2008, tentang Partai Politik bahwa kewenangan Mahkamah Partai dan prosedur penyelesaiannya diatur dalam Pasal 12 angka 2 Peraturan Partai No 1 Tahun 2011, tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Internal PKB.

Penyelesaian perselisihan partai politik pada Mahkamah Partai diberikan tenggang waktu sampai 60 hari. Namun, Ghufron mengajukan gugatan ke pengadilan terlebih dahulu baru ke Mahkamah Partai.

Oleh sebab itu, pengadilan belum berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pemecatan Ghufron dari PKB tersebut.

"Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap PKB tersebut, maka otomatis gugatan ganti rugi Ghufron terhadap PKB sebesar Rp508 miliar dan sita terhadap kantor DPP PKB juga kandas/tertolak," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us