Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hadiri Sidang E-KTP, Setya Novanto Curhat 4 Hal Lucu Ini

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi KTP Elektornik (e-KTP) Setya Novanto menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini. Sebelum memulai persidangan, Novanto sempat curhat pengalamannya tinggal di balik jeruji besi.

1. Setya Novanto sarapan mie instan

Saat datang ke persidangan, Novanto curhat soal menu sarapan yang dia santap pagi tadi. Dia menyebut pagi ini makan mie instan.

"Tadi itu (makan) Supermi," kata Novanto sebelun sidang dimulai, Kamis (25/1).

2. Sering berbagi makanan dengan sesama rekan di rutan

Selain mie instan, Navanto juga sering berbagi makanan dengan sesama rekannya di rumah tahanan. Terutama saat dijenguk keluarganya.

"Menunya ganti-ganti, tapi kami biasa dapat dari kiriman keluarga, kita saling sharing satu sama lain, sama-sama susah kan," cerita mantan Ketua DPR RI itu.

3. Novanto mengaku seperti anak kos dan rakyat jelata

Novanto juga mengaku kehidupannya berubah drastis sejak ia ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyebut dirinya saat ini tak ubahnya anak kos dan rakyat jelata.

"Ya sekarang kan emang anak kos. Sekarang kan rakyat jelata. Makannya sama-sama," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

4. Rindu dengan istrinya

Novanto juga mengaku tak kuasa menahan rindu dengan sang istri. Dia menyebut seperti suami pada umumnya yang rindu ketika tidak tinggal satu atap.

"Kangen lah sama istri. Kamu udah pengen kawin belum? Nanti sama suaminya kangen berat loh," ujar pria yang akrab disapa Setnov.

Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Novanto diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Akhmad Mustaqim
EditorAkhmad Mustaqim
Follow Us