Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hadiri Sidang Etik Aipda Robig, Kompolnas: Dorong Transparan

Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam bersama Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam bersama Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya sih...
  • Kehadiran Kompolnas dalam sidang etik penembakan siswa SMK di Semarang adalah bagian dari komitmen untuk memastikan transparansi dan profesionalitas proses hukum di Polda Jawa Tengah.
  • Konstruksi peristiwa penembakan harus jelas agar tidak ada keraguan dalam penyelesaian kasus, selain putusan sidang yang diharapkan maksimal oleh masyarakat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, mengatakan, pihaknya menghadiri sidang etik terhadap Aipda Robig, pelaku penembakan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Semarang, Jawa Tengah.

Cak Anam, sapaan karibnya mengatakan, kehadiran Kompolnas dalam sidang itu adalah bagian dari komitmen untuk memastikan transparansi dan profesionalitas proses hukum di Polda Jawa Tengah.

"Undangan kepada Kompolnas ini penting bagi kami karena salah satunya memang terkait proses yang transparan dan profesional yang sejak awal kami dorong di Polda," kata dia kepada jurnalis, Senin (9/12/2024).

1. Hal yang penting soal konstruksi peristiwa

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil menampilkan aksi teatrikal penembakan pelajar saat demonstrasi di depan Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/11/2024). (ANTARA FOTO/Aji Styawan)
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil menampilkan aksi teatrikal penembakan pelajar saat demonstrasi di depan Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/11/2024). (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Dia mengatakan, selain putusan sidang, konstruksi peristiwa penembakan tersebut juga harus jelas agar tidak ada keraguan dalam penyelesaian kasus.

"Karena harapan paling besar masyarakat atas sidang ini, ya, ada putusan maksimal gitu. Nah, tidak hanya soal putusan tapi juga soal konstruksi peristiwanya," kata dia.

2. Aipda Robig jalani sidang kode etik

Dokter Forensik keluar dari tenda saat proses autopsi jenasah saat ekshumasi atau pembongkaran makam almarhum pelajar SMK berinisial GRO (17) di TPU Bangunrejo, Saradan, Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Dokter Forensik keluar dari tenda saat proses autopsi jenasah saat ekshumasi atau pembongkaran makam almarhum pelajar SMK berinisial GRO (17) di TPU Bangunrejo, Saradan, Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Pada Senin, Aipda Robig yang merupakan pelaku penembakan kepada GRO, siswa SMKN 4 Semarang menjalani sidang kode etik di lantai dua Bidpropam Polda Semarang.

Robig masuk ruangan sidang dengan pengawalan ketat sejumlah personel Propam. Jurnalis yang menunggu di depan ruang sidang terkejut tatkala mendapati personel Propam membawa Robig masuk dari akses lift. Propam membawa Robig bergegas masuk ruangan sidang sekitar jam 13.30 WIB.

3. Kasus penembakan ini langgar HAM

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil berunjuk rasa terkait kasus penembakan pelajar di depan Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/11/2024). (ANTARA FOTO/Aji Styawan)
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil berunjuk rasa terkait kasus penembakan pelajar di depan Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/11/2024). (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, penembakan yang dilakukan Aipda Robig sudah memenuhi unsur pelanggaran HAM. Hal ini adalah hasil pemantauan sejak 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.

Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan, pihaknya sudah meninjau lokasi peristiwa penembakan di sekitar Jalan Candi Penataran Raya Kalipancur Ngaliyan dan Jalan Simongan. Pihaknya juga sudah meminta dari kedokteran forensik dan digital forensik.

“Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyatakan tindakan RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,“ kata Uli dalam siaran persnya, Kamis (4/12/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us