Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hakim: Bukan Berarti Ricky Rizal Tak Menghendaki Kematian Brigadir J

Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal dalam persidangan Selasa (24/1/2023). (Screenshot TV Pool)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal, memang bukan merupakan eksekutor. Meski begitu, bukan berarti ia tidak menghendaki kematian Yosua. 

Demikian diungkapkan Hakim Anggota Morgan Simanjuntak saat membacakan pertimbangan vonis Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Menimbang bahwa dari jawaban terdakwa yang menyatakan tidak berani karena tidak kuat mentalnya menurut majelis hakim bukan berarti terdakwa tidak menghendaki agar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia,” katanya.

Hakim menilai bahwa eksekusi pembunuhan Brigadir J diserahkan ke Bharada E karena ia hanya tidak kuat mental untuk mengeksekusi sendiri.

“Hanya tidak berani dan tidak kuat mentalnya apabila dilakukan oleh terdakwa sendiri,” ujar dia.

Hakim juga mengatakan bahwa Ricky Rizal juga mengetahui bahwa Brigadir J akan ditembak oleh Ferdy Sambo. 

Kalau pun dia tetap melawan, tugasnya adalah untuk mem-back up di rumah dan dilakukan di jalan duren tiga.

“Apabila melawan, maka tugas terdakwa adalah untuk mem-back up di rumah dilakukan di jalan Duren Tiga,” ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us