Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PPPK Terancam Dipecat Akibat APBD Dipangkas, Mendagri Minta Pemda Kreatif

PPPK Terancam Dipecat Akibat APBD Dipangkas, Mendagri Minta Pemda Kreatif
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian saat ditemui di Kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
  • Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah mencari sumber pendapatan baru agar tidak perlu memecat PPPK saat aturan batas belanja pegawai 30 persen APBD mulai berlaku pada 2027.
  • Tito menekankan pentingnya efisiensi pengeluaran daerah, seperti memangkas rapat dan perjalanan dinas, agar anggaran bisa dialihkan untuk membayar gaji PPPK tanpa mengganggu layanan publik.
  • UU HKPD memberi waktu lima tahun bagi pemda beradaptasi dan memungkinkan penyesuaian batas belanja pegawai hingga 40 persen, namun opsi ini hanya digunakan jika semua upaya lain gagal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menanggapi keluhan sejumlah kepala daerah terkait pembatasan belanja pegawai dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Tito meminta kepala daerah lebih kreatif cari pendapatan baru daripada memecat PPPK.

Sejumlah kepala daerah mengeluh tak bisa membiayai operasional pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jika anggaran belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari APBD. Aturan pembatasan belanja pegawai yang mulai berlaku pada 2027 itu tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

1. Kepala daerah diminta kreatif cari pendapatan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian saat ditemui di Kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian saat ditemui di Kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Tito memaparkan sejumlah cara agar berlakunya UU HKPD tidak berdampak pada pemecatan PPPK. Cara pertama yang bisa ditempuh ialah kepala daerah diminta semakin kreatif dalam mencari pemasukan untuk APBD. Dengan begitu pemda tidak hanya mengandalkan aliran dana Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN.

"Daerah juga kreatif mencari pendapatan baru. Tidak hanya dengan mengandalkan TKD. Itulah gunanya kepala daerah. Kalau cuma kerja-kerja rutin saja, menghabiskan APBD, semua orang bisa," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).

Dengan catatan kebijakan mencari pendapatan itu tidak memberatkan masyarakat. Misalnya dengan meningkatkan efektivitas kerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mendorong dunia usaha, hingga pembenahan sistem pajak.

"Kemudian dia (kepala daerah) bisa mendorong UMKM atau mendorong usaha di wilayahnya, sehingga bisa hidup dan kemudian bisa dapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari situ tambahan. Kemudian berikutnya lagi, misalnya pajak restoran segala macam yang tadinya tidak nyampe semua ke Dispenda, buat sistem, sehingga akhirnya masuk ke Dispenda," tutur Tito.

2. Efisiensi pengeluaran APBD yang dirasa tak perlu

IMG-20260219-WA0018.jpg
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian (dok. Kemendagri)

Cara lain yang bisa dilakukan kepala daerah ialah dengan melakukan efisiensi terhadap pengeluaran dari APBD, seperti mengurangi rapat yang tak perlu, perjalanan dinas, dan akomodasi logistik.

"Daerah itu harus melakukan efisiensi belanja-belanja yang lain. Saya khawatir mereka belum melakukan itu. Efisiensi misalnya rapat-rapat, perjalanan dinas, makan-minum. Ada daerah yang bisa melakukan efisiensi dan efisiensi itu bisa menutup untuk bayar PPPK. Ada yang seperti itu," imbuh dia.

3. Masih ada waktu berbenah hingga opsi terakhir

IMG-20260126-WA0061.jpg
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (dok. Kemendagri)

Tito mengatakan sebenarnya UU HKPD soal aturan maksimal belanja pegawai 30 persen dalam APBD tidak begitu saja berlaku. Faktanya ada proses panjang dalam penetapan kebijakan ini. Di mana UU dibuat tahun 2022 dan baru berlaku 2027, yang memberikan waktu selama lima tahun bagi kepala daerah untuk menyesuaikan kebijakan.

Selain itu, UU HKPD ini memungkinkan adanya penyesuaian bagi daerah tertentu yang tidak mampu menjalankan maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen. Bukan tidak mungkin ada daerah yang batas maksimalnya mencapai 40 persen. Namun Tito menegaskan, opsi ini jadi yang paling terakhir, bukan prioritas, dan akan diberlakukan jika memang terdesak.

"Besaran mengenai proporsi belanja pegawai itu dapat disesuaikan oleh menteri yang menyelenggarakan Menteri keuangan, setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB. Artinya kami akan melihat dulu excersice dari semua daerah-daerah ini nanti. Mana daerah-daerah yang betul-betul sudah nyerah. Dia udah melakukan efisiensi, dia sudah nyari, memutar otak nyari pendapatan baru yang gak beratkan masyarakat, masih juga gak bisa nutup PPPK," ungkap Tito.

"Mungkin kita cari solusi yang lain, tapi jangan mengharapkan solusi yang terakhir ini. Penyesuaian besaran 30 persen itu diubah, jangan dulu arahnya ke sana sebelum berusaha. Kita juga pengen lihat kepala daerah-daerah yang hebat-hebat siapa. Ada kepala daerah yang mungkin langsung nyerah, gitu aja. Biar kan rakyatnya kenapa pilih dia, nggak kreatif," imbuh dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (Wagub NTT) Johni Asadoma menegaskan pihaknya berkomitmen mencari solusi terbaik terkait isu pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun ia mengingatkan agar PPPK tetap rajin dan jangan malas agar dapat mempertahankan pekerjaan mereka.

Pemprov NTT sebelumnya mengungkap rencana memangkas 9 ribu PPPK akibat kebijakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Kebijakan ini memangkas 30 persen dari belanja pegawai dan akan dilaksanakan pada 2027.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai mengkaji kemungkinan pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai bagian dari penyesuaian fiskal daerah. Hal ini berkaitan dengan target pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, mengatakan opsi tersebut muncul dalam pembahasan di tingkat pusat. Pembahasan itu juga melibatkan Komisi II DPR RI.

"Tahun depan ada kemungkinan (merumahkan PPPK), karena sudah dirapatkan di Komisi II DPR RI," kata Jufri, Jumat (27/3/2026).

Saat ini, jumlah PPPK di lingkup Pemprov Sulsel mencapai sekitar 1.500 orang. Menurut Jufri, keberadaan PPPK memberi dampak signifikan terhadap struktur belanja pegawai daerah.

"Kita kan sekitar 1.500-an sekarang PPPK. Pengaruhnya signifikan, pasti mengurangi belanja pegawai. Karena kan ditetapkan tahun 2027 itu paling tidak belanja pegawai sudah harus di bawah 30 persen," katanya.

Selain menekan belanja pegawai, pemerintah daerah juga diarahkan meningkatkan porsi belanja pembangunan. Fokus peningkatan tersebut terutama pada sektor infrastruktur.

"Dan kita harus memicu peningkatan belanja infrastruktur mendekati angka keidealan 80 persen," katanya.

Jufri mengakui kebijakan pengurangan PPPK berpotensi menimbulkan dampak sosial, termasuk meningkatnya angka pengangguran. Namun, pemerintah menilai setiap kebijakan memiliki konsekuensi yang harus dipertimbangkan secara matang.

"Iya, pasti. Setiap kebijakan itu pasti ada plus minusnya. Jadi kebijakan itu adalah pilihan atas alternatif-alternatif," katanya.

Menurutnya, dalam kondisi fiskal yang terbatas dan banyaknya kewajiban anggaran yang harus dipenuhi, pemerintah perlu menentukan pilihan kebijakan secara selektif. Opsi yang diambil pun diarahkan pada langkah dengan manfaat terbesar dan risiko paling kecil.

"Kalau dipilih untuk merumahkan PPPK, berarti itu kebijakan yang paling dianggap tepat untuk kondisi saat ini, dalam kondisi fiskal yang sangat terbatas, sementara banyak mandatori yang mesti dipenuhi," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More