Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hakim Kusno Pertanyakan Kelanjutan Sidang Praperadilan

IDN Times/Linda Juliawanti

Jakarta, IDN Times - Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Setya Novanto, Kusno, mempertanyakan guna sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dilanjutkan hingga selesai, yaitu Kamis (14/12). 

Menurutnya, jadwal sidang praperadilan akan bertabrakan dengan waktu sidang perkara di Pengadilan Tipikor yang akan digelar pada Rabu (13/12) mendatang. Terlebih, pelimpahan perkara dan tanggal sidang sudah dilakukan.

"Karena Senin, Selasa dan Rabu adalah giliran termohon (KPK) mengajukan bukti. Pemohon (Setnov) Selasa dan Rabu. Kalau kita lihat jadwal seperti itu, ini saran, karena hakim sendiri tidak mungkin mengambil sikap sendiri, apa kira-kira ada gunanya kalau perkara ini dilanjutkan sampai Kamis?" kata Kusno di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/12). 

Default Image IDN

Dia juga mempertanyakan manfaat jika sidang praperadilan ini dilanjutkan. Pasalnya, hanya akan membuang-buang waktu saja.

"Apa kira-kira kalau kita lanjutkan itu ada manfaatnya? Karena terus terang, saya tidak bisa menyatakan kepada termohon, 'saksimu harus habis hari Selasa', kan seperti kemarin sudah saya beri kesempatan, terakhir itu hari rabu, terakhir, dan jelas dia akan minta jg kesimpulan di hari rabu," bebernya. 

Hakim Kusno menyebut bahwa satu-satunya jalan adalah kubu Setnov secara legowo mencabut tuntutan praperadilan ini. 

"Kalau seandainya mau dihentikan bukan penetapan pengadilan, tapi inisiatif dari pemohon (Setnov) untuk mencabut ini, dan itu pun juga harus ada persetujuan dari termohon (KPK),"ujarnya.

Namun, Hakim Kusno menegaskan bahwa pencabutan tersebut hanyalah  saran. Jika kedua belah pihak tetap bersikukuh melanjutkan praperadilan, dia siap memimpin sidang hingga selesai.

"Jadi untuk itu pemikiran ini masih bisa dipertimbangkan sampai hari Senin yang akan datang," kata dia. 

Kubu Setnov keukeh lanjutkan sidang

Default Image IDN

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Setnov Ketut Mulya Arsana tetap keukeh untuk melanjutkan  sidang praperadilan, karena menyangkut hak kliennya sebagai tersangka.

"Kami tetap memohon kepada yang Mulia Hakim Tunggal untuk diberikan perlindungan hukum yang adil dan semaksimal mungkin, terkait dengan hak asasi dari klien kami," ujarnya pada kesempatan yang sama. 

Ia pun berkeyakinan bahwa proses pemeriksaan bisa diselesaikan pada Selasa (12/12), atau sebelum sidang perkara digelar. 

"Kalau kita mengacu pada urutan proses, dibacakan jawaban, kemudian kami sampaikan bukti tertulis, beliau (KPK) menyampaikan bukti tertulis juga. Saksi ahli kami full (Senin), dan saksi ahli dari KPK hari selasa, sehingga pemeriksaan itu seharusnya sudah selesai hari Selasa, sebelum tgl 13," tuturnya.

Default Image IDN

Dengan demikian, Ketut berharap putusan atas sah atau tidaknya status tersangka terhadap kliennya bisa ditetapkan sebelum sidang perkara Tipikor digelar. 

"Harapan kami bahwa apapun putusannya kami harap tanggal 13 sudah bisa kita putuskan. Kami berkeyakinan bahwa proses pemeriksaan seharusnya sudah bisa kira selesaikan hari selasa Yang Mulia," pungkasnya. 

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linda Juliawanti
EditorLinda Juliawanti
Follow Us