Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hakim Yustisial Atur Perkara di Mahkamah Agung Usai Disuap Rp3,7 M

Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Edy Wibowo (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW) sebagai tersangka dugaan suap. Ia diduga menerima suap senilai Rp3,7 miliar dari perwakilan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

"Diduga ada pemberian uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH (PNS Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie) dan AB (PNS MA, Albasri) sebagai orang kepercayaannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (19/12/2022).

1. Suap diduga untuk menangkan perkara kasasi

Ketua KPK, Firli Bahuri IDN Times/Aryodamar)

Firli mengatakan, serah terima uang itu diduga dilakukan selama proses kasasi berlangsung di MA. Diduga uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan kasasi.

"Setelah uang diberikan, maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabukan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," jelas Firli.

2. Edy Wibowo ditahan di Rutan KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Edy kini telah ditahan KPK demi kepentingan penyidikan. Ia akan ditahan setidaknya selama 20 hari ke depan, mulai hari ini.

"Sampai dengan 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," jelas Firli.

3. Hakim Yustisial Edy Wibowo jadi tersangka ke-14

Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

Hakim Yustisial Edy Wibowo menjadi tersangka ke-14 dugaan suap penanganan perkara di MA. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan tersangka ke-13 yakni Hakim Agung Gazalba Saleh.

Selain EW dan Gazalba, mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazakba Saleh, dan Staf Gazalba Redhy Novarisza.

Lalu, ada pula Hakim Yustisial atau panitera pengganti Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain yakni Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us