Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hamil Duluan, Ratusan Anak Ponorogo Minta Dispensasi Nikah

Ilustrasi menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Jakarta, IDN Times - Pengajuan dispensasi kawin anak di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang terjadi akibat hamil di luar nikah meningkat.

Kabupaten Ponorogo masih mencatatkan perkawinan anak yang tinggi. Pada 2022, kasus dispensasi kawin anak menurun menjadi 191 kasus, setelah sebelumnya pada 2020 mencapai 241 kasus, dan pada 2021 naik menjadi 266 kasus.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, perkawinan anak punya dampak negatif, pertama merusak masa depan anak itu sendiri dan merusak cita-cita bangsa untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan punya daya saing

“Perkawinan memicu tingginya angka putus sekolah dan dari sisi kesehatan rentan terjadinya kematian ibu melahirkan, anemia, ketidaksiapan mental dan juga terjadinya malnutrisi,” kata Bintang, Jumat (13/1/2023).

1. Akan ada koordinasi dengan pengadilan agama Ponorogo

Ilustrasi kartu nikah.ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

KPPA lewat Tim SAPA, telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Jawa Timur dan Dinas Sosial PPPA Ponorogo untuk memantau kasus dispensasi kawin anak di Ponorogo.

Rencananya segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Agama Ponorogo. Langkah lebih lanjut, Dinsos PPPA Ponorogo akan melakukan kerja sama atau membuat MoU dengan Pengadilan Agama terkait rekomendasi, pelaksanaan pembinaan, dan edukasi bagi calon pemohon dispensasi nikah.

2. Pernikahan anak melanggar hak anak dan hak asasi manusia

Belajar bersama anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dia menjelaskan, dari sisi ekonomi, anak yang menikah pada usia anak terpaksa harus bekerja dan mendapat pekerjaan kasar dengan upah rendah sehingga kemiskinan ekstrem akan terus berlanjut. Belum lagi dengan ketidaksiapan fisik dan mental akan rentan memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

“Karena itu, perkawinan anak tidak boleh terjadi lagi. Selain melanggar hak anak, juga melanggar hak asasi manusia. Saat ini pemerintah juga sedang mengatur mekanisme untuk pengetatan dispensasi kawin agar tidak mudah diperoleh,” kata Bintang.

Bintang meminta semua pihak, kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten atau kota, orang tua, pendidik dan tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, media, dan semua masyarakat untuk bahu membahu terus melakukan upaya pencegahan agar perjikahan anak tidak terjadi lagi.

3. Dorong keluarnya kebijakan pencegahan perkawinan anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga saat melakukan kunjungan kerja ke Ponorogo (dok. KemenPPPA)

Bintang mengatakan, pihaknya juga mendorong seluruh pemda dari tingkat provinsi hingga tingkat desa untuk menerbitkan kebijakan pencegah perkawinan anak dalam bentuk peraturan daerah, gubernur, bupati dan wali kota, serta surat edaran dan peraturan desa.

"Komitmen yang tinggi yang tertuang dalam bentuk kebijakan sangat perlu untuk mencegah perkawinan anak, sehingga generasi penerus bangsa menjadi anak-anak yang unggul kelak,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Lia Hutasoit
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us