Hari Ini Partai Kebangkitan Nusantara Bakal Daftar ke KPU

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) bakal mendaftar sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024, pada hari ini, Selasa (2/8/2022).
Dia juga menjelaskan, sejauh ini hanya PKN yang bakal mendaftar di hari kedua tahapan pendaftaran peserta pemilu.
"Kami informasikan berdasarkan surat pemberitahuan yang kami terima dari Partai Kebangkitan Nusantara akan mendaftarkan diri pada pukul 13.00 siang," kata Idham kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
1. Verifikasi administrasi dilakukan mulai 2 Agustus hingga 11 September 2022 mendatang

Kemudian Idham mengatakan, verifikasi administrasi sudah bisa dilakukan mulai tanggal 2 Agustus hingga 11 September 2022. Artinya, hari ini verifikasi administrasi sudah terkait data parpol pendaftar sudah mulai dilakukan.
"Berdasarkan lampiran satu PKPU Nomor 4 Tahun 2022, verifikasi administrasi dilakukan satu hari kemduian. Jika parpol mendaftar di hari pertama dan dinyatakan lengkap, maka mulai tanggal 2 Agustus sampai 11 September kami akan melakukan verifikasi administrasi," ucap dia.
2. Hasil verifikasi administrasi bakal disampaikan 14 September 2022

Lebih lanjut, kata Idham, pada 14 September 2022 KPU RI bakal menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada partai politik yang sudah mendaftar.
"Kemudian tanggal 14 september 2022 kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang bersangkutan. Jadi verifikasi administrasi akan kami mulai pada 2 Agustus 2022 bagi parpol yang dinyatakan lengkap pada hari pertama," tutur dia.
3. Berkas sejumlah parpol dinyatakan lengkap

Idham juga mengatakan, enam dari sembilan partai politik yang sudah mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Senin (1/8/2022), sudah lengkap berkasnya.
Keenam parpol itu yakni PDIP, PKS, PKP, Perindo, NasDem, dan PBB. Sementara tiga parpol lainnya, kelengkapan datanya masih diperiksa oleh jajaran KPU RI.
"Selebihnya yang lain masih kami proses," ucap Idham, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Pada hari pertama pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, 1 Agustus 2022, KPU telah menerima pendaftaran 9 parpol yang disaksikan secara langsung oleh masyarakat Indonesia.
"Saya ingin menyampaikan di hari pertama ada 9 partai politik yang telah mendaftar ke KPU," kata dia.
Sembilan parpol itu yakni PDIP, PKP, PKS, Partai Reformasi, Prima, Perindo, NasDem, PBB, dan Pandai. Pendaftaran dilakukan langsung oleh pimpinan parpol dan KPU RI langsung mengecek kelengkapan dokumen.
Pemeriksaan berkas parpol itu sesuai dengan Pasal 173 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Dijelaskan bahwa kami hanya menerima dokumen yang lengkap. Beradasarkan hasil pengecekan kami terhadap aplikasi Sipol, maka kami sampaikan kepada publik," ucap Idham.