Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Ia mangkir dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan lagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan, praperadilan seharusnya bukan alasan Hasto untuk mangkir. Kecuali ada ketetapan majelis hakim yang meminta pemeriksaan ditunda.
"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan ditunda sampai dengan adanya putusan," ujar Johanis Tanak kepada jurnalis, Senin (17/2/2025).
"Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik," kata dia.