Hasto Sebut Perkaranya Daur Ulang, Dipengaruhi Kepentingan Politik

- Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut dugaan korupsi dan perintangan penyidikan yang menjeratnya merupakan perkara yang didaur ulang dan dipengaruhi oleh kepentingan politik.
- Hasto didakwa memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan, serta meminta ajudannya merendam ponsel miliknya saat diperiksa di KPK.
- Hasto juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan dugaan korupsi dan perintangan penyidikan yang menjeratnya merupakan perkara yang didaur ulang. Menurutnya, perkara tersebut muncul karena pengaruh kepentingan politik.
"Proses daur ulang ini tidak berada di ruang hampa, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik kekuasaan yang melatarbelakanginya," ujar Hasto saat membaca nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Pusat, Kamis (10/7/2025).
Hasto menyinggung sejumlah pihak yang diintimidasi karena sikap kritisnya. Menurutnya, hal itu juga ia rasakan.
"Terlebih saya tidak mengalaminya sendiri. Ada kalangan jurnalis, tokoh prodemokrasi, pengamat politik, dan lain-lain yang menjadi korban intimidasi akibat sikap kritis mempersoalkan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, serta pemilu jurdil," sebutnya
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.