Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hasto Tuding Penyidik KPK Lakukan Pelanggaran Hukum Serius

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto diperiksa di KPK pada Kamis (20/2/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka. Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.52 WIB.

Sebelum diperiksa KPK, Hasto sempat menyinggung berbagai hal. Ia menuding Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti telah melakukan pelanggaran hukum yang berat.

Hasto mengatakan, bukti-bukti yang disampaikan KPK saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diperoleh dengan cara tidak sah dan melawan hukum. 

"Sebagaimana terjadi dengan saudara Kusnadi ketika dia mendampingi saya, maka penyidik KPK saudara Rossa Purbo Bekti menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas barang milik DPP PDI Perjuangan, mengintrograsi tanpa adanya surat panggilan," ujar Hasto, Kamis (20/2/2025)

"Sehingga ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum," imbuhnya.

Diketahui, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga turut serta korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW). 

Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

Selain jadi tersangka korupsi, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us