Heru Budi akan Laporkan Oknum Operator Jaklingko yang Palsukan Dokumen

- Dishub temukan 160 unit Jaklingko palsukan kartu pengawas
- Pj Gubernur DKI Jakarta akan laporkan oknum operator mitra JakLingko ke kepolisian atas pemalsuan dokumen.
- TransJakarta diminta untuk menindaklanjuti temuan pemalsuan kontrak dokumen antara TransJakarta bersama operator mitra.
Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akan melaporkan oknum operator mitra JakLingko ke kepolisian buntut dari pemalsuan dokumen.
Heru menegaskan, kisruh pemalsuan kontrak dokumen antara TransJakarta bersama operator mitra merupakan hal serius. Untuk itu, Heru menginstruksikan PT TransJakarta untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Iya, itu tugasnya TransJakarta. TransJakarta kan komisarisnya ada polisi, ada TNI, jadi kalau ada pemalsuan itu ditindaklanjuti karena itu kan menyerap PSO (Public Service Obligation/subsidi)," kata Heru, Kamis (1/8/2024).
1. Pemprov DKI akan fasilitasi operator yang keberatan

Heru mengatakan, pihaknya akan memperhatikan aspirasi sopir Jaklingko yang unjuk rasa di Balai Kota, Selasa (30/7/2024). Apalagi, aturan yang memayungi operator Jaklingko tidak berubah sejak era Gubernur Anies Baswedan.
"Aturannya sudah dibuat sejak lama, Pergub-nya sudah dari tahun 2019/2020, dan aturan itu tidak berubah. Jadi jika ada keberatan, ya, dibicarakan dengan Dishub. Kami pasti akan fasilitasi," ujarnya.
2. Operator Jaklingko palsukan kartu pengawas

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menemukan operator Jaklingko memalsukan kartu pengawas. Padahal, kartu pengawas ini jadi syarat yang harus dipatuhi operator.
"Nah beberapa operator terindikasi mereka tidak melakukan pengurusan kartu pengawasan," katanya.
3. Dishub temukan 160 unit palsukan kartu

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, pihaknya menemukan 160 unit dari 2.795 unit JakLingko yang memalsukan kartu pengawas. Pihaknya pun akan menindaklanjuti dengan melaporkan ke pihak kepolisian.
"Ya, tentu keseluruhannya akan di tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.