Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hotline Aduan Bansos Kemensos Tidak Menerima Pendaftaran Penerima!

Layanan pengaduan hoaks (Dok. Kemensos)
Layanan pengaduan hoaks (Dok. Kemensos)

Jakarta, IDN Times - Sebuah pesan berantai berisikan pendaftaran penerima bantuan sosial viral di media sosial.

Pesan tersebut tertulis Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menyediakan nomor hotline pengaduan "Bantuan Sosial Kementerian Sosial" untuk masyarakat Indonesia tidak mampu makan akibat terdampak COVID-19 dengan menghubungi nomor aduan bansos COVID-19 di nomor 0811-10-222-10 dengan menuliskan format data nama lengkap, NIK, dan alamat lengkap.

1. Saluran ini tidak melayani pendaftaran penerima bansos, tetapi pengaduan bansos

Ilustrasi Bansos Sembako (Dok. Kemensos)
Ilustrasi Bansos Sembako (Dok. Kemensos)

Kepala Biro Humas Kementerian Sosial RI, Wiwit Widiansyah menegaskan, pesan tersebut hoaks atau disinformasi.

"Saluran ini tidak melayani pendaftaran penerima bansos, tetapi pengaduan bansos Kementerian Sosial seperti salah sasaran, penyelewengan, pungutan liar, bantuan sosial tidak sesuai komponennya, dan sebagainya," terangnya dalam siaran tertulis, Selasa (28/4)

2. Bisa juga mengampaikan keluhan melalui bansoscovid19@kemsos.go.id

Kemensos Sosial menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Tangerang, Sabtu ( 25/4)/ dok Kemensos
Kemensos Sosial menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Tangerang, Sabtu ( 25/4)/ dok Kemensos

Dia menambahkan masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan dan permasalahan yang ditemukan selama penyaluran bantuan sosial.

"Atau bisa menghubungi alamat e-mail di bansoscovid19@kemsos.go.id," imbuhnya.

3. Pembukaan hotline pengaduan masyarakat sejalan dengan SE KPK

Menteri Sosial menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/4) (Doc. Kemensos)
Menteri Sosial menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/4) (Doc. Kemensos)

Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras, mengatakan pembukaan hotline  pengaduan masyarakat terkait bansos tersebut sejalan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (SE KPK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat. SE yang dikeluarkan pada 21 April 2020.

"Layanan pengaduan bantuan memudahkan akses masyarakat agar bisa menyampaikan, merespons, menjawab, dan mencarikan solusinya," paparnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us