Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli: Pengertian dan Tujuan

Jakarta, IDN Times - Hukum acara pidana adalah cabang hukum yang penting untuk dipahami. Secara sederhana, pengertian hukum acara pidana adalah mengatur prosedur dalam pelaksanaan hukum pidana materiil.
Hukum acara pidana juga dikenal dengan sebutan hukum pidana formal, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Pasal 285.
Meskipun KUHAP tidak memberikan definisi eksplisit tentang penjelasan hukum acara pidana, sejumlah prosedur penting dijelaskan di dalamnya, seperti tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
1. Pengertian hukum acara pidana menurut para ahli

Dalam buku Hukum Acara Pidana oleh Didik Endro Purwoleksono (2019), berikut beberapa pengertian hukum acara pidana menurut para ahli:
Menurut Moeljatno, hukum acara pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang memberikan dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan, apabila ada sangkaan orang telah melakukan delik tersebut.
Menurut De Bos Kemper, hukum acara pidana adalah sejumlah asas dan peraturan undang-undang yang mengatur bilamana undang-undang hukum pidana dilanggar, negara menggunakan haknya untuk memidana.
Menurut Simons, hukum acara pidana adalah mengatur bilamana negara dengan alat-alat pelengkapannya mempergunakan haknya untuk memidana.
Secara singkat, dalam arti sempit hukum acara pidana adalah hukum yang berfungsi saat terjadi pelanggaran hukum pidana materiil.
Sementara dalam arti luas, hukum acara pidana adalah cakupan aturan untuk mencari dan menemukan kebenaran sepenuhnya. Bahkan tanpa adanya pelanggaran hukum pidana materiil, hukum acara pidana tetap berfungsi jika ada dugaan terjadinya tindak pidana.
2. Tujuan hukum acara pidana

Menurut Herlina Manullang dalam bukunya, Pengantar Ilmu Hukum, hukum acara pidana memiliki beberapa tujuan utama. Tujuan tersebut mencakup mencari dan mendapatkan kebenaran materil, serta melakukan penuntutan terhadap tindak pidana yang terjadi.
Selain itu, hukum acara pidana juga memiliki tujuan untuk melakukan pemeriksaan, memberikan keputusan, dan melaksanakan putusan hakim. Dengan demikian, hukum acara pidana menjadi pedoman dalam memastikan proses peradilan berjalan sesuai aturan untuk mencapai keadilan.
3. Fungsi hukum acara pidana menurut Van Bemmelen dan Bambang Poernomo

J.M. Van Bemmelen dalam karyanya Leerboek van het Nederlandse Strafprocesrecht, yang dikutip R. Ahmad S. Soemodiprodjo, menyimpulkan tiga fungsi utama hukum acara pidana. Fungsi-fungsi hukum acara pidana adalah mencari dan menemukan kebenaran, pengambilan keputusan oleh hakim, serta pelaksanaan dari putusan yang telah diambil.
Menurut Bambang Poernomo, fungsi hukum acara pidana adalah perangkatnya yang mencakup mencari dan menemukan fakta berdasarkan kebenaran, melakukan penuntutan hukum yang tepat, menerapkan hukum dengan keputusan yang adil, dan melaksanakan keputusan tersebut secara adil.
4. Asas-asas hukum acara pidana

Terdapat berbagai asas yang digunakan dalam hukum pidana yaitu asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), asas oportunitas, asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum
Tidah hanya itu, terdapat asas lain yang digunakan seperti asas semua orang diperlakukan sama di depan hakim, asas tersangka dan terdakwa berhak mendapat bantuan hukum, asas pemeriksaan hakim yang langsung dan dengan lisan.