7 Fakta yang Terungkap Usai Sorotan Menhan soal Bandara IMIP Morowali

Jakarta, IDN Times - Bandara milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah kini sedang menjadi sorotan publik, lantaran dianggap keberadaannya tak memenuhi syarat atau ilegal.
Itu semua bermula dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang mengajak sejumlah pejabat tinggi, untuk menyaksikan latihan terintegrasi personel TNI dari tiga matra pada Rabu, 19 November 2025.
Total ada 26.998 personel yang dlibatkan dalam latihan terintegrasi di Morowali. Salah satu kemampuan yang dipertontonkan di latgab tersebut, yakni jet tempur Sukhoi milik TNI AU yang memaksa turun pesawat asing yang menerobos ruang udara Indonesia.
Sjafrie ketika itu mengatakan latihan terintegrasi tiga matra TNI tersebut menjadi cerminan militer dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman, termasuk potensi gangguan terhadap pengelolaan sumber daya alam nasional. Termasuk bila ditemukan tambang ilegal.
Mantan Pangdam Jaya itu kemudian menyinggung ada situasi anomali di sebuah bandara, lantaran tidak terdapat kehadiran perangkat negara di sana.
"Intercept ini dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap bandara yang tidak memiliki perangkat negara yang bertugas di dalam bandara tersebut. Ini merupakan hal yang anomali di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Sjafrie di Morowali, Sulawesi Tengah ketika itu.
"Kita harus menegakan regulasi tapi ternyata masih terdapat celah-celah yang merupakan kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi, bahkan juga bisa berpengaruh terhadap stabilitas nasional," imbuhnya.
Tujuh fakta kemudian terungkap usai pernyataan Menhan itu terlontar. Berikut rangkuman IDN Times.
1. Ada dua bandara yang berlokasi di Morowali

Dikutip dari situs Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, ada dua bandara yang berlokasi di Morowali, Sulawesi Tengah yakni Morowali dan IMIP. Bandara Morowali adalah bandara umum dan melayani penerbangan sipil. Bandara tersebut dikelola oleh Ditjen Hubungan Udara.
Sedangkan, Bandara IMIP merupakan bandara khusus yang dikelola swasta. Bandara tersebut tak melayani penerbangan umum dan dibangun untuk menunjang kinerja perusahaan dan mempersingkat waktu tempuh.
Laman Sekretariat Kabinet memaparkan Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo meresmikan Bandara Morowali yang dikelola oleh Ditjen Perhubungan Udara pada 23 Desember 2018. Momen tersebut juga dijadikan momentum empa terminal bandara lainnya di Pulau Sulawesi. Keempat terminal bandara tersebut adalah Bandara Syukuran Aminudin Amir di Sulawesi Tengah, Terminal Bandara Haji Aeropala Selayar, Bandara Lagaligo-Bua, Sulawesi Selatan dan Bandara Betoambari, Sulawesi Tenggara.
Jokowi ketika itu mengatakan dengan adanya pembangunan keempat bandara itu dapat memudahkan mobilitas warga. "Jadi, warga juga bisa cepat pergi ke manapun. Selain itu, bisa juga untuk mengirimkan barang atau logistik ke manapun," kata Jokowi ketika itu.
Mengutip situs resmi IMIP, Jokowi meresmikan kawasan Industri IMIP pada 29 Mei 2015. Di dalam kawasan tersebut terdiri dari beberapa pabrik yang dibangun untuk mengolah nikel menjadi berbagai produk turunan.
Sementara, Bandara IMIP diresmikan pada 3 Oktober 2019 oleh Managing Director PT IMIP, Hamid Mina dan pimpinan Tsingshan Group, Wu Huadi. Momen peresmian bandara itu bertepatan dengan hari jadi ke-6 kawasan IMIP. Tsingshan Group diketahui merupakan holding company dari PT IMIP.
2. Bandara IMIP berstatus khusus dan layani penerbangan domestik

Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Bandara IMIP berstatus bandara khusus yang tak melayani penerbangan berjadwal umum. Bandara itu pun hingga saat ini hanya melayani penerbangan domestik dengan pengawasan di bawah otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar. Pesawat jenis Airbus A-320 bisa didaratkan di sana.
PT IMIP membangun bandara khusus untuk keperluan pegawainya. Managing Director PT IMIP, Hamid Mina mengatakan dengan keberadaan bandara, perjalanan yang semula membutuhkan waktu selama 22 jam bisa dipangkas menjadi 2,5 jam saja.
Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie mengatakan petugas imigrasi dan bea cukai tidak wajib ada di dalam penerbangan domestik. Apalagi di bandara khusus.
"Boleh ada (petugas imigrasi dan bea cukai), boleh tidak ada," ujar Alvin kepada IDN Times melalui telepon pada Jumat (28/11/2025).
Ia kemudian memberikan contoh bandara yang melayani penerbangan domestik tetapi turut menyediakan petugas imigrasi dan bea cukai yakni Fatmawati Soekarno di Bengkulu. Namun, keberadaan mereka untuk melayani penerbangan domestik pun, kata Alvin tidak efektif.
"Bandara Fatmawati Soekarno murni (melayani) domestik. Di sana, fungsinya petugas imigrais dan bea cukai apa? Paling ada kebetulan ditemukan orang ilegal. Tetapi, penyerahan orang ilegal ini kan tidak dilakukan di bandara melainkan di kantor imigrasinya," tutur dia.
3. Menhub per Agustus 2025 menaikan status Bandara IMIP jadi bandara internasional

Namun, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada Agustus 2025 menerbitkan Keputusan Menhub nomor KM 38 tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan atau ke luar negeri.
Di dalam keputusan itu ada tiga bandara khusus yang diberikan kewenangan untuk dapat melayani penerbangan langsung dari dan atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu. Sifatnya pun hanya sementara.
Ketiga bandara tersebut yakni Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Riau, Bandara Khusus Weda Bay, Maluku Utara dan Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah. Meski begitu, ada sederet ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemilik bandara khusus bila ingin melakukan penerbangan langsung dari lokasi menuju ke luar Indonesia. Salah satu poin di dalam keputusan itu yang harus dipatuhi yakni pemilik bandara harus berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan dalam rangka tersedianya personel dan fasilitas kepabeanan, keimigrasian, dan kekaratinaan setiap pelaksanaan penerbangan langsung dari atau ke luar negeri.
Poin lainnya yang penting yakni kewenangan untuk melayani penerbangan dari atau ke luar negeri hanya berlaku satu tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan yakni 8 Agustus 2025. Bila pemilik bandara ingin memperpanjang masa berlaku, maka harus mengajukan perubahan status bandara khusus menjadi bandara umum ke Menhub.
Lalu, mengapa belum ada petugas imigrasi dan bea cukai hingga saat ini? Alvin menjelaskan meski sudah ditunjuk menjadi bandara internasional, tetapi Bandara IMIP belum siap untuk melayani penerbangan internasional.
"Mereka diberikan waktu enam bulan untuk menyiapkan persyaratan menjadi bandara internasional. Sebelum memenuhi syarat, bandara tersebut masih berstatus bandara domestik," kata Alvin.
4. Wakil Menhub bantah Bandara IMIP ilegal

Sementara, Kementerian Perhubungan membantah mengenai persepsi Bandara milik PT IMIP adalah bandara ilegal. Bandara tersebut berstatus legal dan telah mengantongi izin operasional.
”Terdaftar, itu terdaftar. Tidak mungkin bandara itu tidak terdaftar. Ada petugas otoritas. Kami telah menempatkan mereka di sana,” ujar Wakil Menteri Perhubungan, Suntana di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta pada Rabu, 26 November 2025.
Pemerintah telah menempatkan sejumlah personel untuk bertugas di Bandara IMIP. Beberapa di antaranya adalah petugas Kemenhub, petugas bea dan cukai, kepolisian, dan petugas badan karantina.
5. TNI langsung mengerahkan satu kompi Korpasgat ke Bandara IMIP

Sementara, Mabes TNI langsung bergerak dan mengerahkan Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) untuk mengamankan bandara di Morowali, Sulawesi Tengah. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Freddy Ardianzah mengatakan TNI mendukung langkah pemerintah dalam memastikan seluruh fasilitas strategis nasional berada dalam pengawasan negara.
"TNI bersikap aktif dan responsif terhadap arahan Menhan. TNI telah menyiapkan pasukan dari Korpasgat yang ditugaskan dalam pengamanan bandara sebagai salah satu obyek vital nasional," ujar Freddy kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis kemarin.
Ia mengatakan Korpasgat sudah dikirim sejak 19 November 2025 lalu. Total personel yang dikerahkan mencapai 100 orang.
"Kami sudah insert sejak temuan yang lalu. Kekuatan yan dikerahkan satu kompi, katanya.
6. Pesawat atau jet pribadi harus mendarat lebih dulu ke bandara internasional

Alin Lie juga menjelaskan lantaran Bandara IMIP hingga kini masih berstatus domestik maka bila ada pesawat yang datang dari luar Indonesia, mereka harus masuk lewat bandara internasional lain di Indonesia lebih dulu. Tujuannya untuk mendapatkan izin terbang.
Bila ingin mendarat di Morowali, maka pesawat asing itu harus mendarat lebih dulu di bandara di Makassar atau Manado.
"Bila ada pesawat asing yang masuk ke wilayah udara Indonesia tanpa perizinan maka tidak akan dilayani oleh Airnav. Pesawat dari luar negeri yang ingin masuk ke Indonesia harus mendapatkan perizinan khusus flight clearance," kata Alvin.
Ia memaparkan flight clearance mencakup security clearance yang dikeluarkan oleh Mabes TNI dan Kementerian Pertahanan serta diplomatic clearance dari Kementerian Luar Negeri. Bila izin dari dua kementerian itu dikantongi maka izin terbang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Setelah dapat flight approval, pesawat dari luar negeri baru bisa masuk ke Indonesia. Tanpa itu, pesawat asing yang masuk ke wilayah Indonesia pasti sudah disergap oleh pesawat TNI. Mereka akan dipaksa keluar (wilayah Indonesia) atau dipaksa turun. Jadi, tidak mungkin bisa masuk. Tanpa flight approval, maka tidak akan mendapat pelayanan dari AirNav," tutur dia.
7. Kecil kemungkinan ada pesawat asing menerobos tanpa diketahui TNI

Alvin Lie mengaku tidak yakin bila ada pesawat asing yang masuk ke ruang Indonesia tanpa dikethui oleh otoritas terkait. Seandainya hal itu tetap terjadi maka temuan tersebut merupakan kelemahan besar di pemerintahan saat ini.
"Seandainya ada pesawat asing yang masuk ke Morowali dan tidak diketahui, kan ada banyak instansi di situ yang terlibat mulai dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, hingga AirNav. Kalau ada pesawat yang bisa take off dan landing tanpa diketahui, itu berarti parah banget negara kita," kata Alvin.
Tetapi, ia yakin hal tersebut kecil kemungkinan bisa terjadi. Sebab, TNI Angkatan Udara memiliki struktur Komando Pertahanan Udara Nasional yang memiliki teknologi untuk memantau lalu lintas udara 24 jam per hari dan tujuh hari dalam satu pekan.
"Begitu ada yang melanggar dengan masuk tanpa izin atau identitas yang jelas, maka pesawat tempur kita akan langsung dimobilisasi. Seandainya itu pun luput, maka Kohanudnas gak berfungsi juga," tutur dia.
Alvin mengaku yakin Kohadnudnas memiliki teknologi lebih canggih dibandingkan warga sipil yang mengandalkan aplikasi semacam Flight Radar. Sehingga, tidak akan ada satu pun pesawat asing yang luput terpantau.



















