Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ICJR: Bahlil Harus Lapor Sendiri Bila Terganggu dengan Meme di Medsos

WhatsApp Image 2025-10-24 at 14.50.16 (2).jpeg
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • ICJR menegaskan bahwa pelaporan pidana atas meme Bahlil tidak sesuai hukum.Unggahan meme dianggap sebagai kritik agar kinerja Bahlil diperbaiki.Polda Metro Jaya diminta untuk tidak menindaklanjuti laporan AMPG.
  • ICJR mendorong Golkar dan Bahlil memandang meme sebagai bentuk kritik.Kebijakan kontroversial Bahlil menyangkut energi menjadi sorotan publik.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Langkah yang ditempuh oleh Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) yang datang ke kantor polisi terkait sejumlah akun yang mengunggah meme Bahlil Lahadalia mendapat sorotan publik. Sebab, kedua organisasi sayap Partai Golkar itu berniat mempidanakan sejumlah akun yang mengunggah meme Bahlil karena dianggap bentuk penghinaan di luar kewajaran.

AMPI mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 20 Oktober 2025 dan membuat laporan awal ihwal dugaan pencemaran nama baik pria yang kini menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu. Sedangkan, di hari yang sama, AMPG mendatangi kantor Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan direktorat siber.

Namun, dalam pandangan peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Nur Ansar, sejak awal penggunaan tiga pasal yang digunakan oleh AMPG sulit untuk dipenuhi. Tiga pasal yang dijadikan dasar konsultasi AMPG yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 dan 28 serta pasal 310 KUHP.

Nur mengatakan pasal 27 terdiri dari tindak pidana penyebaran konten yang melanggar kesusilaan dan bermuatan perjudian. Sedangkan, pencemaran nama baik diatur di dalam pasal 27A. Pasal 27B memuat tindak pidana pengancaman.

Sementara, pasal 28 mengatur tindak pidana berita bohong yang menyebabkan kerugian bagi konsumen, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat. Pasal 310 KUHP memuat tindak pidana pencemaran.

1. Bahlil harus lapor sendiri bila menggunakan tindak pidana pencemaran nama baik

20251024_095248(2).jpg
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (24/10/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Lebih lanjut, Ansar menggarisbawahi AMPG keliru bila tetap menempuh pelaporan pidana. "Tindak pidana pencemaran nama dalam pasal 27A UU ITE dan 310 KUHP merupakan delik aduan mutlak. Maka, yang harus melapor adalah orang yang merasa nama baiknya diserang, bukan orang lain (yang membuat pelaporan)," ujar Ansar di dalam keterangan tertulis pada Jumat (24/10/2025).

Ia menambahkan subjek dari tindak pidana ujaran kebencian telah dibatasi hanya pada hasutan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap orang lain atau kelompok tertentu berdasarkan agama, suku, ras, dan lainnya yang diatur di dalam UU ITE pasal 28 ayat (2).

"Sedangkan, delik berita bohong baru bisa digunakan ketika memang menimbulkan kerusuhan di masyarakat secara langsung, bukan di media sosial," katanya.

Hal itu, kata Ansar sesuai dengan UU ITE pasal 28 ayat (3) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 115 PUU-XXII/2024. Ia juga menggaris bawahi dalam kerangka tindak pidana penghinaan, termasuk pencemaran nama maka pembuktiannya didasarkan pada niat atau kesengajaan orang untuk menyerang nama baik orang lain.

"Bukan pada perasaan tersinggung yang timbul dari subyek misalnya AMPG atau Bahli," imbuhnya.

2. Meme Bahlil adalah kritik agar kinerja diperbaiki

Penggunaan kendaraan bermotor mengisi Pertamax Green 95 di SPBU Pertamina 44.552.11 di Jalan Kyai Mojo No.52, Bener, Tegalrejo, Yogyakarta, Sabtu (9/8/2025) siang. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Penggunaan kendaraan bermotor mengisi Pertamax Green 95 di SPBU Pertamina 44.552.11 di Jalan Kyai Mojo No.52, Bener, Tegalrejo, Yogyakarta, Sabtu (9/8/2025) siang. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Unggahan yang dipermasalahkan AMPG dan AMPI antara lain meme bertuliskan 'wudhu pakai bensin', 'lempar jumrah pakai batu bara', hingga komentar yang membenarkan penyerangan secara fisik terhadap Bahlil. ICJR mencatat ada klaim dari APMI sudah ada lima hingga tujuh akun yang dilaporkan ke polisi.

Melihat ragam meme itu, ICJR mendorong agar Golkar dan Bahlil memandang hal tersebut sebagai bentuk kritik agar kinerjanya segera diperbaiki sebagai menteri. Apalagi kebijakan kontroversial di bawah kepemimpinan Bahlil menyangkut energi sudah cukup banyak.

Terbaru, Bahlil membolehkan adanya pencampuran etanol ke dalam BBM. Padahal, masyarakat menilai pencampuran etanol itu akan berdampak pada kondisi mesin kendaraan.

"Pelaporan pidana bukan lah jawaban atas kritik yang ada. Melainkan hal itu hanya menunjukkan kalau Bahlil menjelma menjadi pejabat publik antikritik," tutur Ansar.

3. ICJR dorong Polda Metro Jaya tidak menindaklanjuti laporan dari AMPG

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lebih lanjut, ICJR mendorong Polda Metro Jaya agar tak perlu menindak lanjuti laporan AMPG. Sebab, tindak pidana yang digunakan tidak relevan.

"Selain itu, sudah seharusnya Bahlil yang mengadukan secara langsung," kata Ansar.

Konteks munculnya meme tidak bisa dilepaskan dari berbagai kritik yang ada dan tetap harus dianggap sebagai kebebasan berekspresi yang tidak bisa dipidana. "Daripada membuat laporan pidana, AMPG sebaiknya fokus untuk memberi masukan kepada partainya agar anggotanya yang ada di pemerintahan saat ini untuk memperbaiki kinerja masing-masing," tutur dia.

Sementara, dalam keterangan terbaru hari ini, Bahlil Lahadalia meminta Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji agar tak lagi memperpanjang urusan meme.

"Saya nanti kasih tahu sama Sekjen. Sekjen kemarin sudah (panggil). Saya katakan 'coba panggil itu adik-adik kita'. Ya pastilah mereka juga kan manusia ya. Jadi ya itu, pasti ada rasa spontanitas dan kemanusiaan aja sebenarnya. Tapi nanti saya akan minta, udah setop," kata Bahlil di Istana Merdeka pada Jumat (24/10/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

[QUIZ] Kami Tahu Sifat Asli Kamu Sebenarnya dari Tempat Nongkrong Favoritmu di Jakarta

24 Okt 2025, 19:45 WIBNews