ICW Minta Kepada Pansel untuk Coret Capim KPK yang Tak Lapor LHKPN

Jakarta, IDN Times - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mempertanyakan, mengapa panitia seleksi calon pimpinan KPK meloloskan individu yang belum melaporkan atau memperbaharui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, sesuai dengan aturan yang ada, dokumen LHKPN itu sudah harus diserahkan sejak di tahap awal yakni seleksi administrasi, khususnya bagi capim KPK dari penyelenggara negara.
"Maka dari itu justru kami mempertanyakan, jika masih ada figur-figur yang lolos seleksi dan figur tersebut belum melaporkan LHKPN, kami justru bertanya apa sebenarnya makna integritas yang dipahami oleh pansel ?," kata Kurnia kepada IDN Times di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8) kemarin.
Lalu, apa yang diinginkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi? Apakah mereka menginginkan semua kandidat pimpinan KPK yang belum melapor atau memperbarui LHKPN segera dicoret dari daftar?
1. Capim KPK yang lolos di tahap seleksi masih ada yang belum patuh dan melaporkan harta kekayaan

Dalam acara diskusi yang bertajuk 'Pelaporan Kekayaan Penyelenggara Negara Dalam Seleksi Pimpinan KPK' di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (2/8), sebagian dari 104 capim KPK yang lolos tahapan seleksi administrasi, ternyata masih ada yang belum patuh melaporkan data harta kekayaannya.
Bahkan, dari data yang dimiliki oleh KPK, ada 11 orang yang baru melaporkan harta kekayaannya sebanyak satu kali. Padahal, mereka berstatus penyelenggara negara. Sesuai aturan, seharusnya usai melapor sekali, mereka harus rutin memperbaruinya setiap tahun.
Berikut data LHKPN Capim KPK per Jumat, 2 Agustus 2019:
- Baru sekali melapor LHKPN 11 orang;
- Sudah 2 kali melapor LHKPN 9 orang;
- Sudah 3 kali melapor LHKPN 15 orang;
- Sudah 4 kali melapor LHKPN 14 orang;
- Sudah 5 kali melapor LHKPN 7 orang;
- Sudah 6 kali melapor LHKPN 5 orang;
- Sudah 7 kali melapor LHKPN 1 orang; dan
- Sudah 9 kali melapor LHKPN 1 orang
- Belum pernah melapor/bukan penyelenggara 39 orang
Selain itu, dari rekapitulasi pelaporan periodik 2018, hanya 29 dari 65 orang capim KPK berlatar belakang penyelenggara negara, yang tepat waktu melaporkan harta kekayaannya. Sebanyak 11 capim dari 65 orang itu diketahui telat melaporkan LHKPN.
2. Pansel harus fokus kepada harta kekayaan dari capim KPK yang berasal dari penyelenggara negara

Menurut Kurnia, dalam pelaporan harta kekayaan yang difokuskan adalah laporan dari para capim KPK dengan latar belakang penyelenggara negara. Hal itu sesuai dengan mandat dari Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN.
"Yang harus dilihat lebih jauh bagaimana profil daripada penyelenggara negara. Jika ingin melihat integritas seorang pejabat publik itu bisa dilihat oleh masyarakat secara luas sudah barang tentu itu adalah LHKPN," ungkap Kurnia.
Ia menambahkan, apabila ada capim KPK yang berasal dari latar belakang penyelenggara negara yang ketika dilantik belum pernah melaporkan atau tidak memperbarui data tersebut setiap tahun, maka seharusnya pansel capim KPK tidak meloloskan kandidat tersebut.
3. Pansel jangan membuat isu LHKPN menjadi lebih rumit

Kurnia kembali menegaskan, ketika berbicara mengenai pihak penyelenggara negara, maka yang difokuskan adalah LHKPN. Pansel juga telah diberikan otoritas untuk mengumumkan LHKPN pihak penyelenggara negara saat sebelum pendaftaran dimulai. Hal ini juga sesuai dengan pasal 29 huruf A sampai huruf K di dalam Undang-Undang KPK.
"Itu kami anggap berpindah fokusnya. Harusnya itu (LHKPN dilaporkan) sebelum mendaftar sebagai pimpinan KPK. Jadi, bukan justru setelah menjabat sebagai pimpinan KPK (baru mengumumkan LHKPN ke publik)," kata dia.
Alasan diskriminasi juga bukan menjadi alasan yang tepat. Sebab, pihak non penyelenggara negara memang tidak diwajibkan melaporkan LHKPN.
"Itu tidak menjadi isu ya. Karena di Undang-Undang tidak diwajibkan (melaporkan LHKPN) mereka. Jadi, jangan seakan-akan ada upaya untuk memindahkan isu LHKPN menjadi lebih rumit," tutur Kurnia lagi.
4. Alasan pansel capim KPK tidak ingin mengumumkan LHKPN pada saat tahap pendaftaran

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansel KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan, dalam praktik kontinuitas sejak Pansel Capim KPK periode pertama sampai dengan periode terakhir (2015), pengumunan LHKPN baru dilakukan jika capim KPK yang berasal dari penyelenggara negara telah dinyatakan sebagai pimpinan definitif.
"Saat pendaftaran itu, capim hanya membuat pernyataan kesediaan untuk mengumumkan harta kekayaan saja yang tentunya pada saat sudah ada penunjukan capim sebagai pimpinan definitif," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8) kemarin.
Menurutnya, LHKPN tidak mungkin diumumkan saat itu juga. Hal ini karena, akan menimbulkan sikap diskriminasi terhadap capim KPK non penyelenggara negara.
"Tidak mungkin pengumuman LHKPN pada tahap pendaftaran. Karena pasti melanggar prinsip diskriminatif dan equality bagi capim non penyelenggara negara," kata Seno.