Ijtima Ulama MUI: Masa Jabatan Presiden Maksimal 2 Periode

Jakarta, IDN Times - Ijtima Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-7 telah selesai diselenggarakan pada 9-11 November 2021. Salah satu rekomendasinya adalah pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode.
"Pembatasan masa jabatan kepemimpinan maksimum dua kali, sebagaimana diatur dalam Konstitusi dan ketentun peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib untuk diikuti, guna mewujudkan kemaslahatan serta mencegah mafsadah," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).
1. Islam berikan keleluasaan dalam berpolitik
.jpg)
Asrorun menerangkan, Islam memberikan keleluasaan bagi umatnya dalam berpolitik. Sepanjang hal itu dilakukan untuk mewujudukan kemaslahatan dan tidak menimbulkan kerusakan dan bahaya.
"Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama, sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa," katanya.
2. Memilih pemimpin adalah kewajiban
.jpg)
Dalam Islam, memilih pemimpin adalah suatu kewajiban untuk mewujudkan adanya pemerintahan. Oleh karena itu, keterlibatan umat Islam dalam pemilu adalah wajib.
"Pemilu dilaksanakan dengan ketentuan langsung, bebas, jujur, adil, dan rahasia," ucapnya.
3. Pemilu harus bebas politik uang

Lebih lanjut, MUI meminta pelaksanaan pemilu harus bebas suap dan politik uang. Kemudian tidak ada dinasti politik, oligarki yang dilarang syar'i.
"Proses pemilihan dan pengangkatan kepala daerah dapat dilakukan dengan beberapa alternatif metode yang disepakati bersama, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah," katanya.