Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polres Bekasi Tangkap Pembunuh Pria yang Tewas di Mobil

Polres Bekasi Tangkap Pembunuh Pria yang Tewas di Mobil
Ilustrasi korban tewas (IDN Times/ Mardya Shakti)

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku pembunuhan pria berinisial SP (53 tahun) yang ditemukan tewas di dalam mobilnya, di Jalan Raya Kampung Cilangkara, Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Senin (17/7/2023) lalu. 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya, menjelaskan, korban berprofesi sebagai sopir taksi online. Pelaku yang berinisial AS (27 tahun) saat itu sedang menggunakan jasa korban. 

"Pelaku berprofesi sebagai tukang tape. Iya benar, ini kejadian antara driver online dan penumpang," katanya kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

1. Pelaku tidak terima dinasihati

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya. (Dokumen Polres Metro Bekasi)
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya. (Dokumen Polres Metro Bekasi)

Twedi mengatakan, pelaku dan korban baru saling kenal saat berada di dalam mobil. Pelaku juga tega membunuh korban lantaran sakit hati oleh ucapan SP yang saat itu bermaksud untuk menasihatinya. 

"Setelah berbincang-bincang dengan korban, dia merasa tersinggung dan merasa direndahkan dan lain sebagainya. Padahal, korban ini pada saat itu hanya memberikan nasihat kepada pelaku," jelasnya. 

2. Luka tusuk hingga jantung

Ilustrasi jasad. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi jasad. (IDN Times/Mardya Shakti)

Twedi menceritakan, pelaku menggunakan jasa korban dari wilayah Keranji, Kota Bekasi menuju tempat tinggalnya di Desa Cilangkara, Kabupaten Bekasi. 

Berdasarkan hasil autopsi, korban menerima tiga tusukan senjata tajam dan salah satu lukanya menembus ke jantung korban. 

"Berdasarkan hasil autopsi ada di ketiak kanan 1, kemudian di perut berbatasan dengan dada ada titik. Hasil autopsi juga ditemukan ada robek akibat benda tajam di jantung," katanya. 

Dia juga menjelaskan, pelaku menusuk korban dengan pisau yang biasa digunakan untuk berdagang tape. 

3. Terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (19/7/2023) dini hari di rumahnya wilayah Desa Cilangkara. Saat penangkapan, Polres Metro Bekasi bekerjasama dengan Jatanras Polda Metro Jaya. 

Atas perbuatannya, pelaku AS dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan kendaraan milik korban. 

"Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 340 KUHPidana Juncto 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Faishal
EditorImam Faishal
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Afghanistan, Delapan Warga Kabul Tewas

05 Apr 2026, 14:26 WIBNews