Imigrasi Bekasi Bakal Batalkan Paspor Tak Diambil hingga 30 Hari

- Masyarakat tidak dapat langsung mengurus paspor setelah pembatalan
- Pengambilan paspor dapat diwakilkan saudara dalam satu KK atau pihak lain melalui surat kuasa bermaterai
- Masyarakat diimbau segera mengambil paspor sebelum 30 hari
Bekasi, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi bakal membatalkan paspor yang telah diterbitkan, namun tidak diambil pemohon hingga 30 hari.
Kepala Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menyampaikan hingga saat ini masih ditemukan paspor yang harus dibatalkan, karena tidak diambil pemiliknya sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Paspor yang tidak diambil lebih dari satu bulan sejak diterbitkan akan dibatalkan," katanya, Kamis (5/2/2026).
1. Tidak dapat langsung mengurus paspor

Anggi menyampaikan, jika pemohon tidak mengambil paspor hingga lebih dari 30 hari, dan ingin mengurus paspor kembali, pemohon wajib mengajukan surat pembatalan terlebih dahulu.
"Pemohon wajib mengurus 'surat pembatalan' terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan permohonan paspor kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022, tentang Paspor Biasa, paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu lebih dari 30 hari sejak tanggal permohonan akan dibatalkan.
2. Pengambilan paspor dapat diwakilkan

Untuk mencegah pembatalan, lanjut Anggi, pengambilan paspor juga dapat diwakili saudara yang masih dalam satu kartu keluarga (KK), atau pihak lain dengan menggunakan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu.
"Sebagai bentuk pelayanan publik yang prima, Kantor Imigrasi Bekasi terus memberikan kemudahan dalam proses pengambilan paspor," kata dia.
3. Masyarakat diimbau segerakkan mengambil paspor

Anggi berharap pemohon segera mengambil paspor sebelum 30 hari setelah tanggal permohonan.
"Kami imbau kepada masyarakat pemohon paspor, agar segera mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan," jelasnya.


















