Imigrasi Segera Terbitkan Golden Visa Khusus WNA Berkualitas

Bali, IDN Times - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Kemenkumham), Silmy Karim, mengatakan, proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang kebijakan Golden Visa akan segera rampung.
Kini pihaknya tengah menunggu tanda tangan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan sejumlah menteri terkait beleid tersebut.
"Ini lagi nunggu ditandatangani. Itu kan ada PP-nya, Peraturan Pemerintah. Penyusunannya sudah, harmonisasi sudah, lagi dibutuhkan paraf. Saat ini menunggu paraf Menteri Luar Negeri, Menko Polhukam, baru ditandatangani Presiden," katanya di agenda Festival Imigrasi 2023, di Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali, Selasa (18/7/2023).
1. Diharapkan rampung pada Juli 2023

Dia mengungkapkan, revisi PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian itu ditargetkan rampung pada Juli 2023.
"Mudah-mudahan bulan ini selesai, jadi hanya proses administrasi," katanya.
Dengan demikian, Golden Visa pun dapat segera dimanfaatkan oleh warga asing.
2. Masa tinggal 5 hingga 10 tahun

Diketahui, Golden Visa Indonesia adalah produk keimigrasian yang diberikan kepada orang asing untuk masuk dan tinggal di wilayah Indonesia. Masa tinggalnya adalah 5 hingga 10 tahun dengan tujuan membantu perekonomian nasional.
"Golden Visa memberikan keleluasaan kepada pemohon untuk bisa mendapatkan visa multiple 5-10 tahun. Bahkan mereka bisa melakukan aktivitas untuk berusaha ataupun kegiatan lain yang kira-kira menguntungkan untuk kita," kata Silmy.
"Kenapa saya bilang menguntungkan, karena untuk mendapatkan Golden Visa mereka harus melakukan investasi riil. Bukan di atas kertas, bukan di atas hanya sekedar akta notaris, tetapi kita akan pantau jumlah dan aktivitasnya," katanya.
3. Imigrasi selektif kepada pemegang Golden Visa

Dia mengatakan Imigrasi akan selektif memilih WNA yang akan mendapatkan Golden Visa ini.
"Kita berikan secara selektif. Contohnya untuk perusahaan, investasi minimumnya adalah sampai 50 juta dolar baru bisa mendapatkan Golden Visa untuk pengurus dan ini adalah investasi yang riil," kata Silmy.
Sementara untuk per orangan, pemohon Golden Visa harus punya nilai investasi mencapai 350 ribu dolar AS.
"Itu ditempatkan di perbankan nasional atau diberikan obligasi pemerintah dan juga beberapa persyaratan-persyaratan yang lazim," katanya.
4. Upaya seleksi WNA berkualitas

Silmy menjelaskan, Golden Visa tidak hanya bertujuan untuk menarik lebih banyak investor asing, namun meningkatkan seleksi warga negara asing yang berkualitas.
“Banyak negara sukses dengan menerbitkan Golden Visa, seperti UAE (Uni Emirat Arab), Singapura, kemudian beberapa negara Eropa, Amerika sehingga Indonesia perlu melakukan kebijakan tersebut,” katanya.