Legislator PDIP: Kritik Publik Jangan Dianggap Bagian Ekstremisme

- TB Hasanuddin menilai Perpres Nomor 8 Tahun 2026 berisiko menimbulkan labelisasi ekstremisme yang tidak objektif, terutama terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik politik secara damai.
- Ia meminta pemerintah memastikan implementasi Perpres dilakukan transparan dan berlandaskan prinsip demokrasi serta HAM agar tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap warga sipil.
- Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang berlaku selama empat tahun ke depan.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyoroti terbitnya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang penanggulangan ekstremisme yang baru diteken Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, sejumlah poin dalam aturan tersebut berisiko memunculkan labelisasi yang tidak objektif terhadap kelompok masyarakat tertentu. Ia pun mewanti-wanti pemerintah terkait poin mengenai perbedaan pandangan politik yang masuk dalam faktor pemacu ekstremisme.
Menurutnya, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dibungkam dengan dalih keamanan.
“Jangan sampai kritik publik terhadap kebijakan pemerintah justru dianggap sebagai bagian dari ekstremisme. Ini berbahaya bagi demokrasi dan dapat menggerus kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi,” kata Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
1. Penanganan ekstremisme harus transparan

Anggota Fraksi PDIP DPR RI itu meminta pemerintah memastikan implementasi Perpres tersebut dilakukan transparan, proporsional, dan tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat sipil maupun kelompok yang menyampaikan kritik secara damai.
Menurut dia, penanganan ekstremisme harus berlandaskan terhadap prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), serta penyelesaian akar persoalan sosial secara adil dan menyeluruh.
Dalam lampiran Perpres disebutkan faktor pemacu ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme antara lain; (1) Besarnya potensi konflik komunal berlatar belakang sentimen primordial dan keagamaan; (2) kesenjangan ekonomi; (3) perbedaan pandangan politik; (4) perlakuan yang tidak adil; dan (5) intolerasi dalam kehidupan beragama.
"Faktor-faktor tersebut sangat berpotensi multitafsir dan mendorong labelisasi ekstremisme berbasis kekerasan yang tidak objektif,” kata Hasanuddin.
2. Kesenjangan ekonomi tak boleh gunakan pendekatan keamanan

Hasanuddin menegaskan, ketika kesenjangan ekonomi memicu kemiskinan ekstrem, negara seharusnya hadir melalui kebijakan ekonomi dan sosial yang lebih merata, bukan menggunakan pendekatan keamanan.
Oleh karena itu, ia mengingatkan pemerintah jangan sampain masyarakat yang menyampaikan protes akibat ketidakadilan ekonomi justru dicurigai atau dilabeli sebagai kelompok yang terindikasi ekstremisme.
Sebab, labelisasi seperti ini justru dapat memunculkan pendekatan represif dalam menyelesaikan persoalan sosial-ekonomi dan berpotensi memunculkan kontradiksi terhadap upaya penegakan demokrasi.
“Kalau negara abai terhadap ketimpangan ekonomi, lalu masyarakat miskin memprotes karena merasa diperlakukan tidak adil, jangan sampai kelompok masyarakat tersebut justru diberi label sebagai bibit ekstremisme,” kata dia.
3. Prabowo teken pepres penanggulangan ekstrimisme

Presiden Prabowo Subianto menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme tahun 2026-2029. Perpres tersebut diteken pada 9 Februari 2026.
Padal Pasal 2, Perpres tersebut ditetapkan berlaku empat tahun. Perpres ini dibuat sebagai pedoman dan dilaksanakan oleh kementerian, lembaga dan juga pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Presiden Prabowo juga meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pada 9 Februari 2026. Penambahan deputi itu tertuang pada Pasal 7.
Pada Pasal 14, Deputi Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi bertugas untuk menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.


















