Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini 7 Instruksi Anies Tangani Polusi Udara Jakarta, Gimana Menurutmu?

Capres dari Partai BasDem, Anies Baswedan.(IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times – Langit Jakarta belakangan ini terlihat gelap karena polusi. Bahkan, bedasarkan data yang ditampilkan AirVisual, kualitas udara Jakarta pada Jumat (2/8) menjadi yang terburuk di dunia dengan nilai indeks kualitas udara sebesar 167.

Kini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara yang ditetapkan pada 1 Agustus 2019. Berikut instruksi lengkapnya.

1.Tidak boleh ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tak lolos uji emisi

ilustrasi melanggar lalu lintas (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Anies meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan rancangan Peraturan Daerah yang mengatur pembatasan usia untuk angkutan umum paling hanya 10 tahun.

“Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020,” tulis Anies dalam Ingub tersebut.

Selain itu, Anies juga ingin Dishub DKI Jakarta pimpinan Syafrin Lupito mempercepat peremajaan peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi dengan Jak Lingko pada 2020.

2.Membatasi usia kendaraan pribadi

berhenti di lampu merah (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Pembatasan umur kendaraan juga menyasar pada kendaraan pribadi. Anies menargetkan tak ada mobil berumur 10 tahun atau lebih yang melintas di jalanan Jakarta pada 2025.

“Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025,” jelasnya.

3.Meningkatkan biaya parkir dan memperluas wilayah ganjil genap saat musim kemarau

Ilustrasi parkiran. IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi, salah satu langkah yang akan dilakukan Anies adalah dengan kembali meningkatkan biaya parkir kendaraan bermotor serta memperluas wilayah ganjil-genap selama musim kemarau.

"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021," jelas Anies.

4.Memperlebar luas trotoar

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Selain meningkatkan biaya parkir dan memperluas ganjil-genap, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini juga akan memaksa publik meninggalkan kendaraan pribadi dengan cara memperlebar luas trotoar. Untuk itu, ia ingin Dinas Bina Marga DKI Jakarta mempercepat  pembangunan fasilitas pejalan kaki.

"Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020," kata Anies.

5.Optimalisasi penghijauan sarana dan prasarana publik

IDN Times/Fitria Madia

Anies juga menginstruksikan kepada Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta, untuk menanam tanaman berdaya serap polutan tinggi pada sarana dan prasarana publik.

"Mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai pada tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif dan diinsentif," ujar Anies.

Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olah Raga serta Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga diminta mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi di seluruh gedung sekolah, fasilitas olahraga dan fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta.

"Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta agar merintis dan menyusun konsep dan mekanisme offsetting atau pengimbangan emisi melalui penanaman pohon," kata Anies.

6.Pengendalian sumber polutan tak bergerak

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Instruksi keenam yang dikeluarkan Anies Baswedan adalah dengan mengendalikan sumber penghasil polutan tak bergerak, seperti cerobong industri aktif yang berada di wilayah DKI Jakarta, mulai tahun ini.

Caranya adalah dengan meyiapkan penyempurnaan peraturan tentang baku, mutu, perizinan, dan pengendalian emisi dari sumber tak bergerak pada 2019. Ia pun meminta cerobong industri aktif dipantau secara berkala.

“Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta agar melalukan pengukuran emisi dan inspeksi setiap enam bulan pada seluruh cerobong industri aktif, serta mempublikasikan hasilnya,” jelas Anies.

7.Memanfaatkan energi terbarukan dan mengurangi bahan bakar fosil

ebtke.esdm.go.id

Langkah terakhir adalah Anies menginstruksikan seluruh gedung sekolah, pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan di Jakarta untuk menginstalasi panel surya sebagai upaya peralihan ke energi terbarukan. Hal itu ditargetkan selesai pada 2022.

Ia juga meminta Dinas Penamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menyusun ketentuan insentif atas pemasangan solar panel dan energi terbarukan dalam revisi Peraturan Gubernur tentang bangunan hijau.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us