Sempat Dirawat 27 Hari, Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi Meninggal

- Tri Wibowo, anggota KSPSI Bekasi, meninggal dunia setelah dirawat akibat penyiraman air keras yang terjadi pada 30 Maret 2026 di Tambun Selatan.
- KSPSI menegaskan akan mengawal proses hukum agar pelaku penyiraman air keras dihukum maksimal atas tindakan keji terhadap Tri Wibowo.
- Polisi menangkap tiga pelaku berinisial PBU, SNM, dan SR; motif aksi dipicu dendam lama sejak 2018 dan mereka dijerat Pasal 469 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Bekasi, IDN Times - Korban penyiraman air keras bernama Tri Wibowo, 54 tahun, meninggal dunia pada Minggu, 26 April 2026 pagi, usai mendapatkan perawatan di Rumah Sakit pasca-kejadian pada Senin, 30 Maret 2026.
Diketahui, Tri Wibowo yang merupakan anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Bekasi menjadi korban penyiraman air keras sepulang salat subuh dari musala di Kawasan Perumahan Bumi Sani, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
”Korban meninggal kemarin akibat pendarahan setelah menjalani operasi pencangkokan kulit di RSCM Jakarta,” kata Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (27/4/2026).
1. Minta proses hukum terus berjalan

Andi menjelaskan Tri Wibowo semasa hidupnya merupakan sosok yang aktif dan berdedikasi dalam perjuangan organisasi pekerja. Dia mengatakan KSPSI akan mengawal kasus penyiraman air keras tersebut, agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal.
“Proses hukum harus berjalan tegas. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” kata dia.
2. Tiga pelaku penyiraman air keras ditangkap

Sementara, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengatakan jumlah pelaku kasus penyiraman air keras tersebut berjumlah tiga orang. Mereka yakni pria berinisial SNM (28 tahun), SR (23 tahun), dan pelaku utama, PBU (29 tahun).
"Seluruh pelaku ditangkap pada Kamis (2 April 2026) dini hari. Ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Ada yang di Tambun dan Jatiasih Kota Bekasi," katanya, Jumat, 3 April 2026.
3. Motif penyiraman air keras

Sumarni menjelaskan, aksi penyiraman air keras tersebut diduga dipicu dendam PBU kepada korban sejak 2018. Saat itu, PBU masih tinggal di sebelah rumah korban.
"Pada 2018, tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya," kata dia.
Selain itu, korban juga disebut menutup tempat sampah PBU dengan menggunakan pot bunga sehingga tidak dapat digunakan.
"Terakhir sekitar 2025, saat itu keduanya bertemu saat salat berjemaah di musala. Tersangka merasa tersinggung saat korban menatapnya dengan sinis," kata Sumami.
Untuk melancarkan aksinya, Sumarni menyebut, PBU meminta kepada SNM dan SR melakukan rencananya tersebut. SNM berperan sebagai pelaku penyiraman terhadap korban, sementara SR yang mengendarai sepeda motor.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 469 ayas 1 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
"Setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun," katanya.
















