Korupsi Haji, KPK Duga Ada Jual Beli Kuota Tambahan Antar Biro Travel

- KPK menduga adanya praktik jual beli kuota tambahan haji antar-biro travel setelah pembagian kuota, dan telah memeriksa sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
- Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan suap dalam pembagian 20 ribu kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
- BPK mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar, sementara KPK telah menyita uang lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji ini.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada jual beli kuota tambahan haji dalam kasus yang menyeret eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini membuat KPK berulang kali memeriksa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Artinya jual beli kuota haji khusus yang diperoleh dari pembagian kuota haji tambahan ini tidak hanya soal penjualan kuota dari PIHK kepada para calon jamaah tapi juga penjualan kuota antar PIHK ya, PIHK yang satu ke PIHK yang lain," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/4/2026).
"Nah itu untuk fase yang pascapembagian kuota haji tambahan," imbuhnya.
1. Ada dua biro travel haji yang dipanggil KPK hari ini

Sebelumnya, KPK memanggil dua saksi dari pihak biro travel haji. Dua saksi yang dipanggil adalah Asep Abdul Aziz selaku Direktur Utama PT Amanah Mulia Wisata dan Mumud Najmudin Karna selaku Manager Haji dan Umroh PT Intan Kecana Travelindo.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Budi.
2. Yaqut jadi tersangka dalam kasus ini

Diketahui, KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka yakni Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.
Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.
Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.
3. Kerugian negara Rp622 miliar

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini diduga merugikan negara Rp622 miliar.
Kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


















