Satpol PP Amankan 5 Orang Jual Ikan Sapu-sapu Diolah Siomai dan Bakso

- Satpol PP Sawah Besar mengamankan lima pria yang kedapatan membersihkan dan menjual daging ikan sapu-sapu di bantaran Kali Anak Ciliwung, Jakarta Pusat.
- Hasil interogasi menunjukkan daging ikan sapu-sapu akan dijual ke kawasan Cikarang Bekasi untuk diolah menjadi siomay atau bakso, sementara telurnya dijadikan pakan pancing.
- Petugas memberikan edukasi dan melepaskan kelima orang tersebut karena tidak ada pelanggaran perda maupun barang bukti, serta menyerahkan sisa bangkai ikan kepada PPSU untuk dikuburkan.
Jakarta, IDN Times - Satpol PP Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat menangkap lima pria yang diduga menjual daging ikan sapu-sapu saat membersihkan ikan di bantaran Kali Anak Ciliwung, Kelurahan Pasar Baru, Pusat.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi mengatakan hasil interogasi kepada ke 5 orang tersebut diperoleh informasi bahwa daging ikan sapu-sapu tersebut akan dijual.
"Daging ikan sapu-sapu akan dijual di kawasan Cikarang Bekasi, dan diolah menjadi siomay atau bakso, sedangkan telurnya diolah menjadi pakan pancing ikan," ucap Satriadi saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (27/4/2036
1. Buang bangkai di sungai

Satriadi mengatakan peristiwa tersebut berawal saat petugas patroli melintasi Jalan Antara, petugas menemukan lima orang yang sedang berada di bantaran Kali Anak Ciliwung.
"Setelah dihampiri, kelima orang tersebut diketahui sedang menjala ikan sapu-sapu dan menyiangi hasil tangkapan, serta membuang bangkai ikan yang telah diambil daging dan telurnya ke kali," katanya.
2. Cemari sungai

Petugas Satpol PP kemudian melarang aktivitas tersebut karena dinilai dapat menimbulkan bau tidak sedap dan mencemari lingkungan sungai.
"Dari hasil pendataan, satu orang diketahui bernama Sopian, dari Cikarang Barat. Sementara empat orang lainnya tidak membawa identitas diri," katanya.
3. Seluruh penjual ikan sapu-sapu dilepas

Satriadi mengatakan kelima orang tersebut kemudian diberikan edukasi agar tidak melakukan penyiangan ikan di kali serta tidak menjual daging ikan sapu-sapu. Sisa bangkai dan kulit ikan kemudian diserahkan kepada PPSU Kelurahan Pasar Baru untuk dikuburkan.
"Seluruh penangkap ikan sapu sapu tersebut dilepaskan, mengingat belum ada perda yang dilanggar, tidak ada identitas, tidak ada alat bukti yang dapat diamankan, daging ikan sapu-sapu juga tidak bisa disimpan karena sangat bau amis," katanya.















