Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Alasan Bharada E Dieksekusi ke Rutan Salemba

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI, Rika Aprianti, menjelaskan, Richard Eliezer atau Bharada E dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba karena telah sesuai dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kejaksaan Negeri (Kejari).

"Penempatan RE dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/2/2023).

1. Pertimbangkan hak, keamanan, dan pembinaan untuk Richard

Ilustrasi. IDN Times/Denisa Tristianty

Penempatan Richard di Rutan Salemba selain sesuai rekomendasi LPSK juga dengan mempertimbangkan beberapa hal, termasuk hak dasarnya sebagai terpidana.

"Juga dengan mempertimbangkan pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat," ujarnya.

Penempatan Bharada E juga menjadi hasil rekomendasi dan kerja sama antara LPSK serta aparat penegak hukum.

2. Kejari Jaksel resmi eksekusi Richard ke Rutan Salemba

Richard Eliezer alias Bharada E dieksekusi ke rutan Salemba (Dok. Kejagung)

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang telah berkekuatan hukum tetap atas Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Eks ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Adapun pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulisnya, Senin (27/2/2023)

3. Eksekusi Bharada E dilaksanakan usai lengkapi berkas

Richard Eliezer alias Bharada E dieksekusi ke Rutan Salemba (Dok. kejagung)

Ketut menjelaskan, eksekusi dilakukan usai koordinasi dan berkas administrasi lengkap untuk menempatkan Bharada E di Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta Pusat.

“Usai dilakukan registrasi terhadap terpidana Richard dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan oleh terpidana dan jaksa eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan,” kata Ketut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Deti Mega Purnamasari
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us