Giliran Bos Agung Sedayu Group Diperiksa KPK, Ini Hasilnya!

Kasus suap Raperda yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi dan Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaya masih belum menemukan titik terang. Pada hari Rabu kemarin (13/4), beberapa pihak juga dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan. Salah satunya adalah Bos Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan.
Lalu bagaimana hasil pemeriksaan Aguan terkait pemeriksaan kasus dugaan suap anggota DPRD ini?

Untuk saat ini, Aguan diperiksa sebagai saksi atas kasus suap Mohammad Sanusi. Aguan dimintai keterangan terkait peranan dirinya dalam perkara tersebut. Aguan juga terlihat tidak banyak bicara ketika ditanya mengenai kasus dugaan suap Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Sesekali dia hanya terlihat tersenyum.
KPK juga telah melakukan pencegahan kepada Aguan untuk keluar negeri sejak 1 April 2016 lalu. Dengan cara ini maka akan memudahkan pemeriksaan penyidik. Selain itu, KPK juga memanggil Lambock V Nahattands, Komisaris PT Pelindo II.

Sama seperti Aguan, Lambock juga tidak mau berkomentar banyak usai menjalani pemeriksaan. PT Pelindo II merupakan salah satu dari sembilan perusahaan yang mendapatkan jatah reklamasi Teluk Jakarta. Selain dua bos tersebut, ada juga Sunny Tanuwidjaja, staf ahli Gubernur DKI Jakarta yang juga diperiksa KPK sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menyatakan tidak akan mengonfrontasi keterangan dari dua saksi yang dipanggil yaitu Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma (Aguan) dan Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja.

Setelah diperiksa, Aguan nampak keluar pukul 18.15 WIB pada Rabu (13/4). Dia tidak berkomentar sama sekali saat para awak media mencecarnya dengan berbagai pertanyaan soal kasus tersebut. Dia dikawal dengan ketat oleh pihak keamanan KPK dan ajudannya. Aguan memilih bungkam hingga dia memasuki mobil Alphard putih miliknya.