Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Isi Pasal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dalam UU Ciptaker

Ini Isi Pasal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dalam UU Ciptaker
Antara Foto/Aditya Pradana Putra

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) menjadi Undang-undang resmi. Pengesahan tersebut dilakukan pada Senin (5/10/2020).

Meski telah disahkan, UU tersebut tak bisa lepas dari kritikan publik dan para buruh. Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak omnibus law Cipataker ini. Dalam 7 poin yang disoroti oleh KSPI, salah satu pasal yang disebutkan yaitu tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang menyatakan tidak ada batas waktu kontrak atau kontrak seumur hidup.

Lalu, seperti bunyi pasal tersebut dalam UU Ciptaker yang baru disahkan pemerintah?

1. Isi Pasal 59 dalam UU Ciptaker

Aksi unjuk rasa KSPI menolak pembahasan Omnibus Law RUU CIptaker di depan Gedung DPR, Senin (3/8/2020) (Dok. IDN Times/KSPI)
Aksi unjuk rasa KSPI menolak pembahasan Omnibus Law RUU CIptaker di depan Gedung DPR, Senin (3/8/2020) (Dok. IDN Times/KSPI)

Salah satu pasal lain yang diperdebatkan adalah terkait sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Poin yang sempat dipermasalahkan oleh buruh adalah rencana akan dihapusnya Pasal 59 yang membahas batas waktu pemberlakuan perjanjian itu.

Jika aturan itu dihapus, dikhawatirkan status pekerja kontrak dapat terus diperpanjang tanpa batas. Penghapusan pasal ini dikritik keras karena pekerja berpotensi besar dikontrak seumur hidup alias minim mendapat jaminan sebagai karyawan tetap. Namun, dalam draf akhir RUU Cipta Kerja, Pasal 59 tidak jadi dihapus.

Dalam Pasal 59 di dalam UU Ciptaker disebutkan:

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2. Pegawai kontrak harusnya mendapatkan jaring pengaman nasional

Ilustrasi Suasana Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)
Ilustrasi Suasana Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sebelumnya, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani, menyoroti tentang pasal-pasal yang kontroversial di dalam UU Ciptaker. Ia menuturkan pegawai kontrak dalam UU Cipta kerja harusnya mendapatkan jaring pengaman sosial. Hal itu terdapat dalam perubahan di Pasal 61 draf final UU Cipta Kerja. Menurut dia, hal itu dinilai lebih menjamin kesejahteraan para pekerja kontrak.

"Biarpun PKWT mereka tetap mendapat pesangon ada, dulu gak," ujarnya kepada IDN Times, Minggu (4/10/2020).

Rosan menambahkan, digital ekonomi yang terus berkembang ikut mempengaruhi kebutuhan perusahaan akan pekerjaan penuh waktu (full time). Sehingga, melalui sistem kontrak yang memberikan jaminan sosial dinilai bisa menjadi solusi.

"Sekarang dengan adanya digital ekonomi, banyak pekerjaan yang memang tidak membutuhkan pekerjaan full time. Seperti ahli coding. Mereka bisa kerja di beberapa tempat di waktu yang bersamaan. Bukan berarti ini dilepas tetapi tidak ada jaminan, salah. Di dalam RUU biarpun PKWT mereka mendapat haknya seperti jaring pengaman sosialnya dapat," jelas dia.

3. DPR dan pemerintah telah sahkan UU Ciptaker

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menghadiri pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menghadiri pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Meski dikritik banyak pihak, namun pada akhirnya DPR dan pemerintah telah mengesahkan UU Ciptaker. Pengesahan tersebut digelad di Sidang Paripurna DPR RI, pada Senin (5/10/2020).

Dalam rapat paripurna ini, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan akhirnya terhadap UU Ciptaker. Dia menjelaskan UU Ciptaker ini disepakati oleh 7 fraksi yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, dan PAN. Sedangkan dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS. Demokrat juga menyatakan walk out dari rapat paripurna.

“Namun demikian kami menyerahkan kepada mekanisme di Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Supratman.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dapat disetujui menjadi Undang-Undang,” tanya Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang memimpin rapat paripurna.

“Setuju,” jawab anggota dewan.

Rapat paripurna yang dimulai 15.25 WIB dihadiri oleh 318 anggota dewan. Sayang, siaran langsung yang ditayangkan lewat YouTube DPR RI dan Facebook DPR RI mengalami gangguan sehingga tayangan terputus-putus dan sempat hilang saat menyanyikan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’.

4. Tujuh poin yang ditolak para buruh dalam UU Ciptaker

Aksi unjuk rasa KSPI menolak pembahasan Omnibus Law RUU CIptaker di depan Gedung DPR, Senin (3/8/2020) (Dok. IDN Times/KSPI)
Aksi unjuk rasa KSPI menolak pembahasan Omnibus Law RUU CIptaker di depan Gedung DPR, Senin (3/8/2020) (Dok. IDN Times/KSPI)

Terkait UU Ciptaker tersebut, ada tujuh hal yang ditolak buruh Indonesia di dalam UU yang diinisiasi pemerintah itu. Pertama, terkait penghapusan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) bersyarat dan Upah Sektoral (UMSK). Buruh menolak keras kesepakatan ini.

Menurut Said Iqbal, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Karena UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya. Jadi tidak benar kalau UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya. Karena kalau diambil rata-rata, nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia jauh lebih kecil dari upah minimum di Vietnam.

“Tidak adil jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk. Karena itulah di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB negara,” lanjutnya.

Karena itu, UMSK menurut Said Iqbal harus tetap ada. Tetapi jalan tengahnya, penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK dilakukan di tingkat nasional, untuk beberapa daerah dan jenis industri tertentu saja. Jadi, UMSK tidak lagi diputuskan di tingkat daerah dan tidak semua industri mendapatkan UMSK, agar ada fairness.

Sedangkan perundingan nilai UMSK dilakukan oleh asosiasi jenis industri dengan serikat pekerja sektoral industri di tingkat nasional. Di mana keputusan penetapan tersebut hanya berlaku di beberapa daerah saja dan jenis sektor industri tertentu saja, sesuai kemampuan sektor industri tersebut.

“Jadi tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK,” ujar Said Iqbal.

Poin kedua yang ditolak buruh yakni pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari mana BPJS mendapat sumber dananya? Dengan kata lain, nilai pesangon berkurang walaupun dengan skema baru yaitu 19 bulan upah dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan, tidak masuk akal. Karena tanpa membayar iuran tapi BPJS membayar pesangon buruh 6 bulan,” ujarnya.

Kesepakatan ini menurut Said akan berakibat BPJS Ketenagakerjaan akan bangkrut.

Ketiga, buruh menolak soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup, tidak ada batas waktu kontrak.

Keempat, buruh juga menolak outsorching pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.

Menurut Said Iqbal, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh.

“Siapa yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing? Tidak mungkin buruh membayar kompensasi untuk dirinya sendiri dengan membayar iuran JKP,” ujarnya.

“Dalam RUU Cipta Kerja disebutkan, buruh kontrak yang mendapatkan kompensasi adalah yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun. Pertanyaannya, bagaimana kalau pengusaha hanya mengontrak buruh di bawah satu tahun? Berarti buruh kontrak tidak akan mendapatkan kompensasi,” sambung dia.

kontrak dan pekerja outsourcing seumur hidup berarti ‘no job security’ atau tidak ada kepastian kerja bagi buruh Indonesia. Lalu ia mempertanyakan di mana kehadiran negara dalam melindungi buruh Indonesia, termasuk melindungi rakyat yang masuk pasar kerja tanpa kepastian masa depannya dengan dikontrak dan outsourcing seumur hidup.

“Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 persen sampai 80 persen dari total buruh yang bekerja di sektor formal. Dengan disahkannya Omnibus Law, apakah mau dibikin 5 persen hingga 15 persen saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?” kata Iqbal.

Kelima, Said Iqbal juga menyatakan menolak jam kerja yang eksploitatif.

Keenam, buruh menolak hak cuti dan hak upah atas cuti yang dihapus. Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang.

Ketujuh, karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.

“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” kata Said Iqbal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

TOP 5: Gedung 4 Tingkat di Jakarta Wajib Konek CCTV hingga Dampak Ledakan SPBE Bekasi

05 Apr 2026, 05:00 WIBNews