Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Perbedaan Visa on Arrival dan Visa Kunjungan Wisata

Layanan Visa On Arrival (VoA) di Candi Prambanan. (Dok. Istimewa)
Layanan Visa On Arrival (VoA) di Candi Prambanan. (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut wisatawan yang akan berkunjung ke Indonesia sering bingung dalam memilih antara Visa on Arrival (VoA) dan Visa Kunjungan Wisata (VKW).

Meskipun keduanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata, kunjungan keluarga atau transit, namun ada beberapa perbedaan mendasar antara keduanya. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.04 tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa, VoA, dan VKW.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky, menjelaskan, terdapat tujuh perbedaan mendasar antara VoA dan VKW yang perlu diperhatikan oleh para wisatawan.

“VoA dan VKW sekilas memang mirip dalam hal peruntukkan kegiatannya. Sisanya berbeda sama sekali,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (20/4/2024).

1. Indeks visa, peruntukkan negara dan lama tinggal

Layanan imigrasi tutup selama libur lebaran 2024 (dok. Imigrasi)
Layanan imigrasi tutup selama libur lebaran 2024 (dok. Imigrasi)

Ada beberapa perbedaan mendasar antara VoA dan VKW, salah satunya VoA menggunakan indeks B1, sedangkan VKW berindeks C1.

Selain itu, hanya 97 negara yang bisa memperoleh VoA. Sementara VKW bisa diajukan oleh negara mana saja.

Pemegang VoA juga diizinkan tinggal selama 30 hari, sedangkan pemegang VKW bisa tinggal hingga 60 hari.

2. Cara dan besaran biaya pengajuan VoA

Layanan Visa On Arrival (VoA) di Candi Prambanan. (Dok. Istimewa)
Layanan Visa On Arrival (VoA) di Candi Prambanan. (Dok. Istimewa)

Biaya pengajuan VoA adalah Rp500 ribu, sedangkan pengajuan VKW membutuhkan biaya tiga kali lipatnya, yaitu Rp1,5 juta dengan masa tinggal dua kali lebih lama dibanding VoA.

VoA dapat diperoleh langsung di tempat pemeriksaan imigrasi pada saat kedatangan atau secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id, sedangkan VKW harus diajukan secara daring dengan memiliki akun terlebih dahulu di evisa.imigrasi.go.id.

3. Persetujuan dan perpanjangan

Ilustrasi pengajuan visa Jepang (ih-osaka.or.jp)
Ilustrasi pengajuan visa Jepang (ih-osaka.or.jp)

Dalam hal persetujuan, VoA dapat langsung diberikan tanpa akun atau penjamin, sedangkan VKW memerlukan akun dan/atau penjamin serta menunggu proses verifikasi selama maksimal lima hari kerja.

Kemudian untuk perpanjangan, VoA hanya dapat diperpanjang sekali untuk 30 hari berikutnya, sementara VKW dapat diperpanjang hingga total masa tinggal 180 hari.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us