Tak Dipecat MKD, Kapan Sahroni, Eko, Nafa Bisa Jadi Anggota DPR Lagi?

- Eko Patrio bisa kembali aktif sebagai Anggota DPR pada Januari 2026 setelah dinonaktifkan selama empat bulan.
- Sahroni dinonaktifkan selama enam bulan dan bisa kembali bertugas pada Maret 2026 setelah diberikan sanksi oleh MKD.
- Nafa Urbach sudah bisa kembali aktif sebagai Anggota DPR pada Desember 2025 setelah dinonaktifkan selama tiga bulan.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni melanggar kode etik sebagai legislator. Namun, MKD hanya memberikan mereka sanksi berupa dinonaktifkan sementara dalam jangka waktu tertentu, bukan pemecatan.
MKD menegaskan, Sahroni, Eko, dan Nafa tidak mendapat hak keuangan selama menjalani masa dinonaktifkan.
"Selama masa nonaktifkan tidak mendapat hak keuangan," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun saat membacakan putusan di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
1. Eko bisa kembali aktif jadi Anggota DPR pada Januari 2026

MKD menyatakan, Eko Patrio melanggar kode etik dan diberikan sanksi berupa penonaktifan dari DPR RI selama empat bulan. Sanksi nonaktif tersebut dihitung sejak Eko dinonaktifkan sebagai Anggota DPR oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
PAN menonaktifkan Eko sebagai anggota DPR terhitung pada 1 September 2025. Dihitung dari waktu penonaktifan tersebut hingga empat bulan ke depan, artinya Eko sudah bisa kembali bertugas pada Januari 2026 mendatang.
2. Sahroni dinonaktifkan selama enam bulan, sudah bisa kembali bertugas Maret 2026

Sementara, Sahroni diberikan sanksi oleh MKD berupa dinonaktifkan selama enam bulan. Sama seperti Eko, sanksi penonaktifan itu diberikan terhitung sejak NasDem menonaktifkan Sahroni.
Partai yang dikomandoi oleh Surya Paloh ini sendiri menonaktifkan Sahroni sebagai Anggota DPR pada 1 September 2025. Dengan demikian, Sahroni rampung menjalani hukuman penonaktifan pada Maret 2026.
3. Nafa Urbach sudah bisa kembali aktif jadi Anggota DPR pada Desember 2025

Adapun, Nafa Urbach juga dinonaktifkan oleh NasDem di hari yang sama dengan Sahroni yakni pada 1 September 2025. Hanya saja, sanksi yang diberikan MKD kepada Nafa lebih ringan. Ia dapat hukuman dinonaktifkan selama tiga bulan.
Jangka waktu penonaktifannya terhitung sejak dinonaktifkan sebagai Anggota DPR oleh NasDem. Oleh sebab itu, Nafa sudah bisa kembali menjadi anggota DPR aktif pada Desember.


















