PBG untuk Rakyat Kecil, Mendagri: Pemda Bisa Raup PAD Lebih Besar

- PBG Pemda bisa tingkatkan PAD
- Pemda diminta genjarkan sosialisasi PBG
- Kolaborasi Kementerian PKP dan Kemendagri
Jakarta, IDN Times – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak akan merugikan pemerintah daerah (Pemda). Sebaliknya, kebijakan ini justru bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jangka panjang.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program Presiden Prabowo Subianto untuk menyediakan tiga juta rumah bagi rakyat. Dalam kegiatan Sosialisasi KUR Perumahan dan FLPP Mendagri menegaskan pentingnya peran daerah dalam menyukseskan kebijakan ini.
"Bapak Presiden sangat serius. Kalau kita lihat programnya beliau, apa saja, pasti programnya yang pro rakyat kecil. Ini menjadi perhatian beliau," ujar Mendagri pada acara Sosialisasi KUR Perumahan dan FLPP bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, Pemerintah Kota Semarang, Bank BNI, Bank Jateng, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BRI, Universitas Diponegoro, dan REI di Majapahit Convention Semarang (MAC) Ballroom, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (5/11/2025).
1. Dari PBG Pemda bisa tingkatkan PAD

Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) justru memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah. Sebab, ketika masyarakat telah memiliki bangunan yang legal, mereka nantinya akan membayar pajak kepada Pemda, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Dan ini manfaatnya bukan hanya bagi masyarakat yang belum punya rumah, atau yang berpenghasilan rendah, supaya rumahnya direnovasi misalnya. Bukan hanya itu, tapi perhitungan ekonomi, kalau tiga juta rumah dibangun (akan mendorong pertumbuhan ekonomi)," imbuhnya.
2. Pemda diminta genjarkan sosialisasi PBG

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk lebih gencar mensosialisasikan kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ia menilai, kebijakan tersebut memberikan manfaat besar bagi masyarakat kecil. Program ini juga merupakan bagian dari komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam merealisasikan target pembangunan tiga juta rumah untuk rakyat.
3. Kolaborasi Kementerian PKP dan Kemendagri

Ia menegaskan, kebijakan Presiden Prabowo tersebut terus dijalankan secara maksimal oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Dalam pelaksanaannya, Kementerian PKP bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu hasil dari kolaborasi tersebut adalah kebijakan pembebasan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).


















