Korban Pelecehan di Masjid Lampung Alami Luka Memar di Bagian Tubuh

- Korban alami luka dan memar di beberapa bagian tubuh
- Kasus kekerasan seksual tak bisa ditoleransi
- Laporkan kasus kekerasan seksual di sekitar
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam tindak kekerasan dan pelecehan yang dialami seorang perempuan berinisial TU (22) saat salat di Masjid Al-Ikhlas Kota Bandar Lampung, pada Jumat (31/10/2025).
Korban telah jalani visum di RS Bhayangkara dan kini dalam proses pemulihan psikologis. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada hari ini, 6 November 2025.
"Kemen PPPA memastikan pendampingan berkelanjutan bagi korban serta pemantauan proses hukum agar pelaku dihukum sesuai ketentuan,” kata Arifah, Kamis (6/11/2025).
1. Korban alami luka dan memar di beberapa bagian tubuh

Berdasarkan Informasi dari UPTD PPA Lampung, korban mengalami kekerasan fisik dan pelecehan saat beribadah. Pelaku berinisial TH (23) sempat memukul korban hingga menyebabkan luka dan memar di beberapa bagian tubuh. Warga yang mendengar teriakan korban segera membantu dan menyerahkan pelaku ke Polsek Teluk Betung Selatan.
Kemen PPPA melalui tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 bersama UPTD PPA Provinsi Lampung berkoordinasi dengan polisi, melakukan penjangkauan, memberikan konseling awal, penguatan psikologis, dan edukasi hukum kepada keluarga korban.
2. Kasus kekerasan seksual tak bisa ditoleransi

Arifah mengatakan, kasus ini menegaskan kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi di ruang publik yang seharusnya aman termasuk tempat ibadah.
“Kami sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya tindakan kekerasan terhadap perempuan apalagi di tempat ibadah tidak dapat ditoleransi. Negara wajib hadir memastikan korban mendapat perlindungan, keadilan dan pemulihan,” kata dia.
3. Laporkan kasus kekerasan seksual di sekitar

Kemen PPPA mendorong peningkatan keamanan di ruang publik dan tempat ibadah. Arifah juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui, mendengar, atau melihat tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Layanan SAPA 129, baik melalui call center129 maupun WhatsApp di nomor 08111-129-129.



















