Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Rupa-Rupa Warga Ingatkan Pembuang Sampah Sembarangan, Diancam Putus!

Twitter/Istimewa

Jakarta, IDN Times - Membuang sampah sembarangan tampaknya masih menjadi kebiasaan buruk masyarakat Indonesia. Walaupun beragam aturan sudah dibuat, tak sedikit warga yang mengabaikan. 

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho bahkan sampai menyentil kebiasaan buruk tersebut di akun Twitternya, @Sutopo_PN. 

1. Menyindir lewat gambar

Default Image IDN

Dalam akun Twitter tersebut, Sutopo menyindir "Hayo siapa yang masih berani buang sampah sembarangan jika laranganya seperti ini? Meski sudah ada UU Pengelolaan Sampah, Perda dan banyak peraturan tentang sampah. Tapi buang sampah sembarangan masih banyak terjadi. Masyarakat jadi jengkel dan memasang rambu ini."

Dia lantas mengunggah foto kocak bertuliskan "Ya Allah... Yang Buang Sampah di Jalur Ini Usahanya Bangkrut Atau Kelindes Truk".  Peringatan ini kabarnya terdapat di Perumahan Grand Cikarang City, Cikarang Utara.

2. Ditanggapi banyak warganet

Default Image IDN

Warganet yang melihat unggahan Sutopo tersebut lantas memberikan beragam komentar kocak, bahkan ikut-ikutan mengirim gambar.

"Bandingkan dg spanduk ini yg sepertinya lebih ampuh menakuti para pembuang sampah," komentar akun @jumadi097 sembari mengunggah gambar kocak bertuliskan " Ya Allah, cabutlah nyawa orang-orang yang membuang sampah di area ini".

Atau komentar @imali98307170 "Ide kreatif, sadar untuk tidak buang sampah sembarang tempat"

3. Banyak aturan pemerintah yang dilanggar

Default Image IDN

Meskipun Indonesia memiliki Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, namun masyarakat masih saja membuang sembarangan. Peraturan daerah (perda) larangan buang sampah sembarangan juga ada di banyak tempat, namun penerapannya masih minim.

Pemerintah Kota Palembang, misalnya, mengambil tindakan tegas berupa pidana dan denda hingga Rp50 juta. Ancaman tersebut mulai diberlakukan pada Januari 2018. Payung hukum yang diterapkan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis.

Bahkan, di DKI Jakarta, orang yang terbukti membuang sampah sembarangan akan didenda sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Denda yang diterapkan mulai Rp100 ribu sampai Rp500 ribu.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Indiana Malia
EditorIndiana Malia
Follow Us