Ini Tampang Pembunuh Perempuan Hamil di Kelapa Gading

Jakarta, IDN Times - Tersangka pelaku pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Agustami (27), meminta maaf kepada keluarga korban, RN (34) atas perbuatannya. Ia mengaku menyesali peristiwa pembunuhan tersebut.
"Saya meminta maaf kepada keluarga besarnya atas kesalahan saya. Dan saya sangat menyesalinya," kata dia dalam konferensi pers Polres Jakarta Utara di lokasi pembunuhan, Selasa (23/4/2024).
1. Pelaku doakan korban

Dalam kesempatan itu, Agustami juga mendoakan agar RN diberikan tempat terbaik di sisi Tuhan.
"Semoga korban diterima di sisi Allah SWT," ucapnya sambil menunduk dengan tangan diborgol.
2. Sudah menjalin hubungan selama tiga tahun

Saat ditanya awak media, ia mengaku hubungan gelapnya dengan RN sudah terjalin selama tiga tahun.
"(Hubungan dengan RN) tiga tahun," tuturnya.
3. Polisi amankan sejumlah barang bukti

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol, Gidion mengungkap sejumlah barang bukti yang diamankan terkait kasus pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, Jakut.
Ia menyebut barang bukti itu di antaranya satu buah kartu memori yang berisi rekaman CCTV, obat-obatan, pakaian yang dikenakan saat kejadian, satu unit gadget, dan tangkapan layar pesan WhatsApp.
"Satu buah Kartu memori yang berisi rekaman CCTV; obat-obatan yang dikonsumsi oleh korban (penambah darah, pereda demam dan rasa nyeri); pakaian yang dikenakan oleh korban dan tersangka pada saat kejadian terekam CCTV; handphone merk Oppo A16 warna silver bercasing wama hijau; satu bundle screenshot percakapan WhatsApp," kata Gidion dalam jumpa pers di lokasi.
Gidion menuturkan, setidaknya ada sejumlah pasal yang bisa dilanggar oleh pelaku dengan ancaman hukuman berbeda-beda.
"Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara atau; ancaman Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau; Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau; Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau; Pasal 348 ayat (2) KUHP dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara," tutur dia.
Lebih lanjut, Gidion menjelaskan, upaya Agustami untuk menggugurkan janin di perut RN sudah dilakukan sejak di Lampung. Usia kehamilan RN sendiri disebut sudah menginjak empat bulan.
Agustami berupaya menggugurkan janin tersebut dengan cara tidak profesional. Kemudian ia juga memberikan obat-obatan untuk meredakan nyeri di perut RN.
"Ketika terjadi upaya pengguguran ada obat-obat yang diberikan tersangka kepada korban untuk mengurangi sakitnya, tapi karena sekali tapi karena tidak lakukan dengan standar kesehatan bukan ahlinya maka kemudian mengalami persoalan persoalan," ungkapnya.
"Mungkin ada pertanyaan tidak ada luka di luar tapi kemudian kita saksikan sebagai pembunuhan karena kita meyakini bahwa kondisi itu dilakukan pada saat korban dalam kondisi hamil. Maka berarti sudah ada dua nyawa di situ, UU Perlindungan Anak nanti juga kami tuangkan dalam konstruksi hukumnya," imbuh Gidion.