Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jimly: Pengadilan Militer Idealnya Digunakan dalam Kondisi Perang

Jimly: Pengadilan Militer Idealnya Digunakan dalam Kondisi Perang
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie periode 2003 hingga 2008 ketika berbicara di aula Gedung MK. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya Sih
  • Jimly Asshiddiqie menilai pengadilan militer seharusnya hanya berlaku saat negara dalam keadaan darurat perang, bukan menjadi bagian tetap dari sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung.
  • Al Araf menjelaskan tren global menunjukkan peradilan militer kini bersifat ad hoc dan hanya digunakan saat perang, sementara pelanggaran pidana umum oleh tentara sebaiknya diadili di peradilan umum.
  • KontraS memutuskan absen dari sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai bentuk penolakan atas proses hukum yang tetap digelar di pengadilan militer.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003 hingga 2008, Jimly Asshiddiqie menilai terdapat kesalahan struktural dalam peradilan militer sejak zaman Orde Baru. Pengadilan militer idealnya baru dibentuk ketika negara dalam keadaan darurat perang. Pengadilan militer, kata Jimly, seharusnya bukan menjadi bagian dari lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) sebagai pelaku kekuasaan kehakiman.

"Seperti yang tertulis di buku saya, secara teoritis, peradilan militer itu peradilan internal tentara. Pengadilan itu bisa mengambil alih fungsi peradilan agama, pengadilan negeri. Tapi, itu ketika negara dalam keadaan darurat. Kalau dalam keadaan normal, gak perlu ada pengadilan militer," ujar Jimly di aula Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat (17/4/2026).

Tetapi, di era Orde Baru disahkan Undang-Undang nomor 14 tahun 1970 mengenai ketentuan-ketentuan kekuasaan kehakiman. Dengan adanya undang-undang tersebut, peradilan terbagi menjadi empat lingkungan yakni umum, tata usaha negara (TUN), agama dan militer.

Pakar hukum tata negara itu menambahkan pengadilan TUN baru dibentuk pada 1982. Sedangkan, pengadilan militer sudah diberlakukan sejak 1965 hingga 1970.

"Pengadilan militer itu yang paling terkenal di Indonesia. Setiap hari masuk koran, televisi, dan radio karena mengadili (anggota) PKI (Partai Komunis Indonesia). Jadi, kembali lagi pengadilan militer dibutuhkan dalam keadaan darurat perang," tutur dia.

Lalu, bisa kah pelaku teror terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus diadili di pengadilan umum?

1. Jimly sebut anggota TNI dalam kasus Andrie tetap diadili di pengadilan militer

Andrie Yunus, air keras
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ketika tapping program siniar di kantor YLBHI sebelum disiram air keras. (Tangkapan layar YouTube YLBHI)

Lantaran sudah masuk ada di dalam struktural kekuasaan kehakiman, maka keberadaan pengadilan militer sah di dalam konstitusi. Meskipun, situasi Indonesia saat ini tidak dalam keadaan darurat perang.

Padahal, pengadilan militer seharusnya berfungsi dalam keadaan darurat saat pengadilan negeri, pengadilan agama, dan lainnya tidak dapat bekerja, misalnya karena hakimnya diungsikan. "Lalu yang mau cerai, siapa yang mengadili itu, ya, peradilan militer. Tapi itu ketika negara dalam keadaan darurat," ujar guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu.

Maka, dalam kasus upaya pembunuhan terhadap Andrie, tak keliru bila empat anggota TNI disidang di pengadilan militer. "Itu jadi susah (bila dipaksa diadili di peradilan umum). Karena sudah keburu masuk (di dalam struktural kekuasaan kehakiman)," katanya.

2. Beberapa negara menghapus pengadilan militer di masa damai

(IDN Times/Santi Dewi)
Ketua Badan Pekerja Centra Initiative, Al Araf di acara peluncuran Jurnal Prisma di Perpustakaan Nasional. (IDN Times/Santi Dewi)

Pandangan Jimly senada dengan keterangan yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf saat menjadi ahli dalam uji materi UU No 31/1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu pada Selasa (14/4/2026). Ia mengungkapkan, tren di dunia terkait peradilan militer sudah berubah. Peradilan militer tidak lagi seperti dulu yang terkenal dengan hukuman yang kejam. Tentara di era saat ini juga harus dilindungi hak-haknya.

Hukuman yang kejam terhadap tentara di dalam satu peradilan militer hanya terjadi dalam politik global era masa lalu ketika perang menjadi politik kekuasaan.

”Sekarang tidak. Demokrasi, sistem politik, kerja sama regional justru menempatkan tentara harus memiliki hak-hak yang baik, sehingga ketika dia melakukan tindak pidana umum harus masuk ke peradilan umum. Peradilan militer hanya sebatas ketika pada masa perang,” ujar Al Araf di ruang sidang.

Al Araf cenderung sepakat dengan mazhab yang berlaku di Jerman dan Belanda di mana keberadaan peradilan militer bersifat ad hoc, yang digelar ketika ada kepentingan untuk perang.

”Pada era masa damai, kalau anggota militer melanggar tindak pidana umum, dia masuk peradilan umum. Jadi berbedanya itu. Misalkan, Anda membocorkan kerahasiaan dalam konstruksi era damai, Anda masuk dalam peradilan umum karena sudah diatur di dalam regulasi tentang kerahasiaan dan keterbukaan informasi. Tetapi, dalam konteks peperangan, karena ada kepentingan perang, maka masuklah di dalam satu peradilan militer,” katanya.

3. KontraS pilih absen di sidang penyiraman air keras di pengadilan militer

(IDN Times/Santi Dewi)
Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, pihaknya tidak akan menghadiri sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap koleganya, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 pada 29 April 2026. Mereka mengambil keputusan itu sebagai bentuk penolakan kasus upaya pembunuhan terhadap Andrie yang tetap disidangkan di pengadilan militer. Sejak awal para kuasa hukum yang tergabung di dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak agar sidang bagi empat anggota TNI disidang di pengadilan umum.

"Kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang," ujar Dimas di depan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).

"Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta," imbuhnya.

Ia memastikan KontraS akan absen di sidang penyiraman air keras hingga diketok vonis di pengadilan militer.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More