Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

IPHI Usulkan Ada Komite Tetap Haji di RUU Pengelolaan Keuangan Haji

IPHI rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI (Youtube.com/Komisi VIII DPR RI Channel)
Intinya sih...
  • RUU Pengelolaan Keuangan Haji direvisi untuk adanya Komite Tetap Haji
  • Penyelarasan peran antara BPKH dan BPH penting untuk efisiensi pengelolaan dana haji
  • IPHI menolak upaya membubarkan BPKH dan menegaskan dana haji harus tetap di lembaga independen

Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sedang dibahas untuk direvisi. Sejumlah organisasi terkait haji dan umrah diundang ke Komisi VIII DPR RI untuk rapat dengar pendapat.

Salah satunya, DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI). Dalam rapat tersebut, anggota Dewan Pembina IPHI, Iskandar Zulkarnain, mengusulkan ada Komite Tetap Haji pada RUU Pengelolaan Keuangan Haji.

“Komite Tetap Haji juga diharapkan dapat berfungsi mengoptimalkan penggunaan nilai manfaat dana haji, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih terintegrasi dan berbasis data,” ujar Zulkarnain dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Komisi VIII DPR Channel, Rabu (19/3/2025).

1. BPKH dan BPH harus bersinergi

IPHI rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI (Youtube.com/Komisi VIII DPR RI Channel)

Dalam kesempatan itu, Zulkarnain menyampaikan, RUU tersebut penting untuk menyelaraskan BPKH dan Badan Penyelenggara Haji (BPH).

"Penyelarasan peran antara BPKH dan BPH harus segera dilakukan guna menghindari miskoordinasi, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji," ucap dia.

2. IPHI tolak BPKH dibubarkan

Suasana Ka'bah, Minggu (19/5/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Dalam rapat tersebut, IPHI menolak upaya membubarkan BPKH. Wakil Ketua Umum IPHI, Mohamad Anshori menegaskan, jangan sampai dana haji kembali dikelola pemerintah.

"Dana haji ini milik umat, bukan milik negara, jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional," ujar Anshori.

3. IPHI salah satu pencetus adanya BPKH

IPHI rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI (Youtube.com/Komisi VIII DPR RI Channel)

Menurut Anshori, IPHI merupakan salah satu pencetus adanya BPKH. Sebab, sebelum adanya BPKH, dana haji rawan diselewengkan.

Hal itu terbukti dengan dua mantan Menteri Agama yakni Said Agil Husein Al Munawar dan Suryadharma Ali menyelewengkan dana haji.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Umi Kalsum
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us