Besok, Timsus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri akan memanggil Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J di Rumah Dinas Polri, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Sambo akan diperiksa di Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022).
"Dijadwalkan besok, jam 10.00 WIB," ujar Andi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Berencana Brigadir J.
Andi Rian mengatakan, pihaknya telah memeriksa 42 saksi dan melakukan gelar perkara.
"Untuk menetapkan Bhrada E sebagai tersangka, Pasal 338 Jo 55, dan 56 KUHP," ujar Andi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).
Kasus ini dilaporkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang teregistrasi dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim pada 18 Juli 2022.
Kamaruddin melaporkan kasus dengan melampirkan foto-foto yang didapat dari keluarga Brigadir J. Foto tersebut dijadikan barang bukti kepada penyidik untuk menjelaskan kejanggalan yang didapat oleh keluarga.
Kamaruddin mengatakan, pihaknya menduga ada beberapa luka sayatan dan beberapa luka tembak di tubuh Brigadir J.
"Kemudian, ada beberapa luka memar, pergeseran rahang, luka di bahu, sayatan kaki, telinga, belakang, dan jari-jari," ujar dia.
Selain itu, terdapat luka membiru di perut bagian kanan dan kiri, menganga di bahu, pipi, bawah dagu, dan bawah ketiak.
"Kemudian, ada lagi ditemukan luka di belakang telinga kurang lebih satu jengkal akibat sajam (senajat tajam). Kupingnya ini bengkak di dalamnya. Kemudian, ada lagi luka ditemukan di kaki. Ini seperti bekas luka sajam yang sudah dijahit. Kemudian, ditemukan lagi luka yang sangat menganga dan masih mengeluarkan darah di bagian perut, membiru dan memar di daerah tulang rusuk. Di dokumen elektroniknya lebih jelas, kalau dicetak tidak terlihat jelas," ujar Kamaruddin.

















