Daftar 3 Polisi Dimutasi Demosi Buntut Kasus Ferdy Sambo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Total tiga polisi dinyatakan dimutasi demosi lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait ketidakprofesionalan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Ketiganya adalah Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto; BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi; dan sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam, yang semula bertugas di Ton 3 KL Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran yang dilakukan ketiganya adalah mengintimidasi dua jurnalis saat meliput di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Nomor 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Infonya dari Propam demikian (intimidasi jurnalis),“ kata Dedi kepada IDN Times, Rabu (14/9/2022).
1. Briptu Firman bersama Brigadir Frillyan dan Bharada Sadam merampas HP jurnalis
Adapun intimidasi yang dilakukan Briptu Friman, Brigadir Frillyan Fitri dan Bharada Sadam adalah merampas handphone (HP) dua jurnalis.
“Dia (Briptu Firman dan Brigadir Frillyan) dan Bharada S (Sadam) yang merampas HP media saat peliputan,” kata Dedi.
Baca Juga: Intimidasi Jurnalis, Sopir Ferdy Sambo Dimutasi dan Harus Minta Maaf
2. Briptu Friman, Brigadir Frillyan dan Bharada Sadam disanksi mutasi demosi
Sidang KKEP memutuskan menjatuhkan sanksi administratif terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun. Brigadir Frillyan terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.
Bharada Sadam dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun. Bharada Sadam terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.
Sementara itu, Briptu Firman juga dinyatakan dimutasi demosi selama satu tahun.
Baca Juga: Komnas HAM: Kekuatan Ferdy Sambo Lebih dari Abuse of Power
3. Ketiganya sudah dimutasi ke Yanma Polri
Diketahui, nama Briptu Firman, Brigadir Frillyan dan Bharada Sadam sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.