Penyandang Disabilitas Tak Boleh Terabaikan karena Protokol Kesehatan

Karena penyandang disabilitas berhak memilih saat Pilkada

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada (Pilkada ) Serentak 2020 tidak mengabaikan hak penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilih.

“Jangan sampai kita kemudian lebih sibuk memastikan protokol kesehatan tetapi terkait penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilih kita agak abai," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (15/9/2020).

1. Ada proses pemungutan suara yang berpotensi menyulitkan penyandang disabilitas

Penyandang Disabilitas Tak Boleh Terabaikan karena Protokol KesehatanIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Afif mengatakan dalam simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 yang digelar beberapa waktu lalu, ditemukan adanya sejumlah hal yang dinilai berpotensi menyulitkan penyandang disabilitas saat mencoblos.

Salah satunya terkait tata letak kotak suara yang ditempatkan terlalu dekat dengan dinding. Hal itu dilakukan untuk membuat kondisi TPS sesuai dengan protokol kesehatan.

Namun, menurut Afif, hal tersebut justru dapat menyulitkan para penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: Hasil Tes Positif Narkoba, Bakal Calon Pilkada Barru Terancam Gagal?

2. Sarung tangan pemilih menyulitkan penyandang tunanetra

Penyandang Disabilitas Tak Boleh Terabaikan karena Protokol KesehatanPekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS (IDN Times/Prayugo Utomo)

Afif juga menyinggung mengenai penggunaan sarung tangan oleh pemilih. Menurut dia, penggunaan sarung tangan dapat menyulitkan penyandang tunanetra dalam meraba huruf braille di surat suara.

Untuk diketahui, sarung tangan merupakan salah satu alat pelindung diri yang harus digunakan pemilih saat mencoblos di TPS sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Penggunaan sarung tangan meskipun plastik ini berpengaruh terhadap perabaan braille template bagi teman-teman tunanetra. Ini kan harus dicarikan solusinya," kata Afif.

3. Bawaslu minta teknis Pilkada memenuhi hak kelompok disabilitas

Penyandang Disabilitas Tak Boleh Terabaikan karena Protokol KesehatanIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Afif berharap teknis terkait pemenuhan hak kelompok disabilitas dalam Pilkada 2020 dapat terpenuhi dengan baik, sebagaimana yang terjadi pada penyelenggaraan pemilu pada tahun sebelumnya.

"Pemenuhan teknis di TPS pada tahun 2014 kepada kelompok disabilitas itu sudah luar biasa. Pemenuhan teknis mereka bagaimana kemudahan akses mereka, bagaimana prinsip satu TPS satu braille template, pemilu akses harus seperti apa, itu saya mempunyai pengalaman bersama kelompok disabilitas di 2014 itu agak lumayan," kata dia.

4. Potensi pemilih disabilitas sebanyak 137.247

Penyandang Disabilitas Tak Boleh Terabaikan karena Protokol KesehatanSeorang pemilih disabilitas netra memasukkan surat suara ke dalam kotak saat Pemilihan Gubernur Sumut 2018 (IDN Times/Prayugo Utomo)

Potensi pemilih disabilitas untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 berjumlah 137.247 dari 105 juta jiwa yang masuk dalam daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4).

"Prinsipnya sekarang KPU sedang sinkronisasi DPT 2019 dengan DP4, kita juga mengundang Dukcapil, dan sinkronisasi berjalan maraton, kita bekerja sama melakukan sinkronisasi, (termasuk pemilih disabilitas)," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis.

Baca Juga: Kontroversial, Ini Kata Millennial Soal Pilkada di Tengah Pandemik

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya