Polri Bantah Irjen Ferdy Sambo Berstatus Tersangka 

“Belum tersangka, tidak benar ada itu."

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, membantah informasi yang menyebutkan Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J, Sabtu (6/8/2022).

“Belum tersangka, tidak benar ada itu (penangkapan dan penetapan tersangka),” kata Dedi di Mabes Polri.

Inspektorat Khusus (Irsus) Polri dalam kasus ini masih membidik tersangka lain dalam peristiwa berdarah ini. Sebelumnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir dengan sangkaan Pasal 338 Jo 55 dan 56.

Hingga saat ini, Irsus telah memeriksa 25 polisi yang diduga menghalangi penyidikan. Tiga di antaranya merupakan jenderal.

Pemeriksaan ini disusul dengan Telegram Rahasia (TR) Kapolri yang memutasi sepuluh petinggi Polri. Satu di antaranya adalah Irjen Ferdy Sambo yang dimutasi ke Yanma.

Sebelum dimutasi, Ferdy telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali. Terakhir, ia diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Mahfud MD Benarkan Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya