Istana Tegaskan Revisi UU TNI Bukan untuk Hidupkan Dwifungsi ABRI

- Istana memastikan RUU TNI bukan untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI era Orde Baru.
- Menteri Sekretaris Negara menegaskan bahwa pembahasan RUU TNI tidak terkait dengan Dwifungsi ABRI.
- Revisi UU TNI bertujuan memperkuat institusi TNI sebagai penjaga kedaulatan negara dan menyelesaikan permasalahan bangsa.
Jakarta, IDN Times - Pihak Istana memastikan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI bukan untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI, sebagaimana yang terjadi di era Orde Baru (Orba).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi saat ditanya mengenai kekhawatiran masyarakat terhadap Dwifungsi TNI.
"Tidak, kita pastikan enggak (ada Dwifungsi ABRI)," ucap dia saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
1. Jangan sampaikan narasi yang bikin gaduh

Prasetyo secara khusus menyoroti narasi soal Dwifungsi ABRI yang muncul terkait RUU TNI dan terkesan membuat gaduh. Padahal, ia mengklaim, sejak awal tidak ada pembahasan mengenai hal tersebut.
"Jadi jangan juga apa yang dipolemikkan itu sesungguhnya itu tidak ada dalam pembahasan, kita harus waspada, kita harus hati-hati betul, tidak boleh dibentur-benturkan," ungkap dia.
"Bagaimanapun mohon maaf revisi UU TNI apapun itu TNI adalah institusi milik kita, milik bangsa dan negara kita. Siapapun itu berkewajiban menjaga institusi TNI jadi tolonglah untuk tidak mengeluarkan statement-statement seolah-olah ada dikotomi, kemudian disampaikan juga masyarakat akan kembali ada dwifungsi ABRI, tidak begitu," lanjut Prasetyo.
2. Diklaim untuk perkuat TNI

Ia pun menegaskan, RUU TNI ini merupakan upaya untuk memperkuat TNI sebagai institusi negara yang sangat penting. Baik melindungi kedaulatan, maupun menyelesaikan berbagai permasalahan permasalahan bangsa.
"Secara subtansi apa yang sedang dilakukan revisi ini untuk perkuatan TNI sebagai institusi negara kita sangat penting, baik melindungi kedaulatan bangsa kita maupun menyelesaikan berbagai permasalahan permasalahan bangsa kita, yang bangsa kita hadapi," tutur Prasetyo.
Oleh sebab dia mengimbau, berkenaan dengan penugasan TNI jangan itu kemudian dimaknai sebagai dwifungsi ABRI.
"Manakala dibutuhkan, tidak hanya TNI kita semua manakala dibutuhkan, dan memiliki keahlian kita harus siap," jelas Prasetyo.
3. RUU TNI bisa kembalikan militer ke politik dan bisnis, ancam demokrasi

Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat sipil menolak revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Mereka menilai revisi ini bertentangan dengan agenda reformasi TNI dan berpotensi mengancam demokrasi serta kebebasan akademik.
Koalisi yang terdiri dari Center for ASEAN Legal Studies (CALS), Koalisi Keadilan dan Kebebasan Akademik (KIKA), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, serta Serikat Pengajar Hukum (SPK) menilai DPR-RI dan Presiden melalui usulan revisinya justru akan menarik kembali TNI ke dalam peran sosial politik bahkan ekonomi-bisnis.
"Di masa Orde Baru terbukti tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan supremasi sipil serta merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi. Revisi UU TNI justru akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas/kekebalan hukum anggota TNI," ujar perwakilan CALS, Herdiansyah Hamzah saat membacakan pernyataan sikap dikutip YouTube Kaukus Indonesia, Minggu (16/3/2025).
Herdiansyah mengungkapkan salah satu kekhawatiran utama dalam revisi ini adalah potensi impunitas bagi anggota TNI dalam kasus-kasus pelanggaran hukum.
"Jika hal ini dibiarkan akan berdampak serius pada suramnya masa depan demokrasi, tegaknya negara hukum dan peningkatan eskalasi pelanggaran berat HAM di masa depan," tegasnya.